·ÉËÙÖ±²¥

Awal Terungkapnya Tabrak Lari Maut Dipicu Mahasiswa Nyetir Sambil Seks Oral

Awal Terungkapnya Tabrak Lari Maut Dipicu Mahasiswa Nyetir Sambil Seks Oral

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 18 Nov 2024 13:24 WIB
Ilustrasi CCTV
Ilustrasi CCTV. Foto: dok. Hikvision
Sleman -

Polisi telah menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Sleman yang menewaskan Santoso (45) warga Ngaglik. Berbekal satu rekaman CCTV, polisi bisa segera mengamankan pelakunya, mahasiswa berinisial MTA (20).

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan setelah menabrak korban, pelaku tak menghentikan laju mobilnya. Mobil yang dikemudikan pelaku itu sempat terekam CCTV saat melintas di Kentungan.

"Tidak memberhentikan kendaraan, langsung berjalan terus. Karena dari rekaman CCTV yang kami dapatkan dari simpang empat Kentungan," kata Fikri kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Fikri bilang, dari rekaman CCTV itu juga diketahui bahwa pelaku melanggar lampu Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (APILL)

"Dia juga melanggar rambu di mana saat itu lampu berwarna merah dan dia terus berjalan," ungkap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Jumat (15/11) dini hari pukul 01.00 WIB, tim gabungan Polresta Sleman dan Jatanras Polda DIY mengamankan dua orang yakni N dan MTA. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MTA sebagai tersangka.

Diketahui, kasus ini bermula dari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11) pekan lalu. Saat ditemukan, kondisi mayat itu mengalami luka di kaki dan kepala.

Polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria Bernama Sony (45) warga, Ngaglik, Sleman.

Tak berselang lama, yakni pada Jumat (15/11), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Bantul. Dari dua terduga pelaku itu, polisi menetapkan MAT sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian MTA hilang konsentrasi akibat melakukan kegiatan seksual berupa oral seks dengan teman wanitanya inisial N.

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N (teman wanitanya) ini buka resleting saya," ujar MTA saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Sleman, Sabtu (16/11/2024).

ADVERTISEMENT

"Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," imbuh dia.

Dalam rilis kasus itu, Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).

Ardi menjelaskan, ada dua orang yang diamankan dalam kasus tabrak lari itu. Namun, polisi hanya menetapkan satu tersangka yaitu MAT selaku sopir mobil Xpander yang menabrak korban. Adapun teman wanitanya, N, berstatus saksi.

"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ungkap Ardi.




(dil/aku)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikFood
detikHot
detikOto
detikHealth
Sepakbola
Sepakbola
detikInet
Hide Ads