Kasus tabrak lari maut yang menewaskan Santoso (45) warga Ngaglik, Sleman, masih dalam penanganan pihak kepolisian. Saat ini polisi baru menetapkan mahasiswa inisial MTA (20) warga Sulawesi Tengah sebagai tersangka. Lalu bagaimana dengan nasib N yang saat kejadian bersama tersangka dan melakukan aktivitas seksual oral sex di mobil?
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan dalam kasus ini awalnya diamankan dua orang yakni MTA dan N. Kemudian setelah melakukan proses pemeriksaan akhirnya MTA ditetapkan sebagai tersangka dan N sebagai saksi. Hal itu didasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Itu kan masih dalam penyidikan. Dalam UU Lalu Lintas dia (wanita inisial N) menjadi saksi. Bukan nggak bisa dijerat, di UU dia bukan pengemudi," kata Fikri saat dihubungi wartawan, Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Fikri mengatakan ke depan tidak menutup kemungkinan N juga bakal bisa dijerat menjadi tersangka.
"Itu masih dalam proses," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus tabrak lari ini bermula dari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11). Saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala.
Polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial S (45) warga, Ngaglik, Sleman.
Tak berselang lama, yakni pada Jumat (15/11) polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Bantul. Dari dua pelaku polisi menetapkan MAT sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian MTA hilang konsentrasi akibat melakukan kegiatan seksual berupa oral sex dengan teman wanitanya inisial N.
Terhadap tersangka polisi menjerat dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya inisial N. Keduanya, awalnya melaju dari Jombor ke arah timur melalui jalur lambat.
"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Fikri saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Fikri melanjutkan, ketika di dalam mobil itu keduanya melakukan aktivitas seksual dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Hal ini yang menyebabkan MAT kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengetahui jika telah menabrak seseorang. Namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.
"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," ujarnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Kasus Mbah Tupon Bukanlah Mafia Tanah, tapi...
Kamitetep Itu Hewan Apa? Ini Penjelasan dan Fakta Menariknya
Menteri Nusron Upayakan Mediasi Mbah Tupon-Mafia Tanah agar Sertifikat Balik