Duo begal yang beraksi di depan Puskesmas Gamping, Sleman, akhirnya ditangkap setelah buron sebulan. Tersangka yakni laki-laki inisial AM (23) warga Tegalrejo, Kota Jogja dan BA (35) warga Turi, Sleman.
Pantauan detikJogja saat sesi konferensi pers di aula Mapolda DIY, kedua tersangka dihadirkan langsung. Selain tersangka, sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku, jaket, dompet, jas hujan, helm milik korban, ponsel juga dihadirkan.
Kedua tersangka digiring dua petugas menuju ke lokasi jumpa pers. Mereka tidak menggunakan sebo atau penutup wajah dan rambut keduanya telah dicukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sesi konpers, tampak keduanya terus menundukkan kepala dan tak sekalipun menatap ke depan. Bahkan saat digiring keluar dari lokasi konpers, keduanya tetap menundukkan kepala.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kedua begal itu awalnya membuntuti kemudian memepet korban. Setelah itu tersangka BA menendang korban hingga terjatuh.
"Para pelaku ini membuntuti para korban kemudian memepet kendaraan yang digunakan oleh korban. Setelah memepet kemudian menendang kendaraan korban sehingga kendaraan dan korban terjatuh," kata Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Setelah terjatuh, pelaku A berusaha mengambil barang milik korban. Panungko bilang, korban sempat melakukan perlawanan. Namun pelaku memukul korban menggunakan bambu.
"Setelah terjatuh para pelaku ini kemudian mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban yang dibawa saat peristiwa terjadi. Dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah merencanakan tindakannya," katanya.
![]() |
Lebih lanjut, Panungko mengatakan kejadian ini bermula pada Jumat (13/12/2024). Peristiwa pembegalan itu pun sempat viral di media sosial. Berbekal laporan kepolisian ke Polda DIY pada 8 Januari lalu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Pelapor saudari A (25), mahasiswa. Perkara yang diadukan adalah pencurian dengan kekerasan. Waktu kejadian 13 Desember 2024 sekitar pukul 22.40 WIB di Gamping," tutur Panungko.
Dalam peristiwa ini terdapat dua korban, yaitu perempuan warga Godean inisial A (20) dan L (19).
"Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di wilayah Jogja," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya bisa tertangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka terancam 12 tahun penjara.
"Kita kenakan PAsal 365 ayat (2) KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas dia.
Sebelumnya, Panit 1 Reskrim Polsek Gamping Ipda Ari Setiyawan menjelaskan, malam saat kejadian korban sudah curiga karena ada dua pemotor matik yang mengikutinya saat memasuki simpang empat Delingsari.
"Sesampainya depan Kalurahan Ambarketawang atau Puskesmas Gamping, korban dipepet dan diberhentikan paksa oleh terduga pelaku. Terduga pelaku memukul helm korban dan saksi menggunakan bambu," kata dia, Jumat (10/1).
Setelah korban dan saksi terjatuh dari motor, pelaku kembali memukul keduanya menggunakan bambu. Pelaku juga berusaha merampas tas bawaan korban. Karena korban mempertahankan tas yang berada di dashboard motor itu, pelaku kembali memukul dengan bambu.
"Saat sudah jatuh, pelaku masih memukul saksi dengan menggunakan bambu yang mengenai bawah mata kanan, kemudian memukul kembali ke korban mengenai lengan kanan," ujar Ari.Pukulan terakhir mengenai pelipis kanan dan bibir korban.
Korban dan saksi lalu menjauh dari motornya yang terjatuh. Sedangkan pelaku langsung mengambil tas korban lalu kabur. Adapun korban dan saksi kemudian berobat ke RS PKU Muhammadiyah Gamping.
"Pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisikan dompet yang berisi identitas diri dan uang tunai Rp 915.000, iPhone 15 Pro beserta cas dan alat alat makeup. Total kerugian Rp 27,3 juta," pungkas Ari.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo: Kami Akan Bongkar Habis Skripsi-Ijazah Palsu
Respons Roy Suryo Dilaporkan Jokowi hingga Relawan
Momen Gatot Nurmantyo Murka ke Hercules: Kau Itu Preman Pakai Pakaian Ormas