ֱ

Karma! Begal Motor Modus Pura-pura Ketabrak di Jogja Tertangkap Saat Tabrakan

Karma! Begal Motor Modus Pura-pura Ketabrak di Jogja Tertangkap Saat Tabrakan

Dwi Agus - detikJogja
Kamis, 17 Okt 2024 15:11 WIB
Tersangka REN diamankan Polsek Gamping, Sleman, Rabu (16/10/2024).
Tersangka REN diamankan Polsek Gamping, Sleman, Rabu (16/10/2024). Foto: dok. Polsek Gamping
Sleman -

Seorang pria berinisial REN ditangkap Polsek Gamping, Sleman. Sebelumnya, REN membawa kabur sepeda motor milik AAM usai pura-pura ketabrak motor korban yang melaju di Jalan Malioboro, Kota Jogja.

Panit 1 Reskrim Polsek Gamping Ipda Ari Setiyawan mengatakan kasus ini berawal saat REN warga Magelang ini menabrakkan diri ke motor korban yang sedang melintas di kawasan Malioboro, Sabtu (12/10) sekitar pukul 23.55 WIB. Setelahnya REN mengejar korban dengan berlari masih di kawasan yang sama.

Setelah berhasil mengejar, REN meminta AAM memboncengkan hingga kawasan Nogotirto, Gamping, Sleman. REN kemudian memaksa agar korban membayar uang ganti rugi Rp 600 ribu. Namun korban menolak karena tak membawa uang sebanyak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu korban diminta untuk transfer uang sebesar Rp 300 ribu menggunakan qris warung bebek di sekitar tempat berhenti. Akhirnya oleh korban dipenuhi keinginannya," jelas Ari Setiyawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/10/2024).

Setelah berhasil mendapatkan uang korban, REN lalu mengajak korban berkendara tanpa arah. Hingga akhirnya korban diturunkan di kawasan Jalan Godean. Setelahnya pelaku kabur membawa motor milik korban.

ADVERTISEMENT

"Dari uang Rp 300 ribu dari korban tadi juga dikembalikan Rp 100 ribu, mungkin untuk ongkos korban. Lalu pelaku kabur ke arah timur atau menuju Tugu Jogja," katanya.

Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gamping. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengejaran dengan bermodalkan ciri fisik dan ciri kendaraan milik korban.

REN akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Turi-Tempel Soka, Merdikorejo, Tempel, Sleman. REN berhasil diamankan karena terlibat kecelakaan dengan kendaraan truk.

"Ditangkap di Tempel karena ingin melarikan diri. Sempat terlibat kecelakaan di kawasan Tempel lalu oleh personil Polsek Tempel ditangani. Setelah terindikasi kasus lalu kami dihubungi dan kami jemput bawa ke Polsek Gamping," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, REN sengaja menerapkan modus ini kepada korbannya. Kala itu REN mengincar pengendara yang telah melintas di kawasan Malioboro. Setelahnya menabrakkan diri dan terjatuh seolah terjadi kecelakaan.

Saat korbannya percaya, REN minta pertanggungjawaban kepada korban. Dalihnya dengan meminta korban mengantarkan ke suatu tempat. Namun ternyata dengan niatan untuk merampas motor milik korban.

"Jadi modusnya sengaja menabrakkan diri saat korban melintas lalu minta uang tebusan. Saat beraksi ini pelaku juga dalam kondisi mabuk. Minta uang tebusan lalu bawa kabur motor korban," katanya.

Atas aksinya ini, REN dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait Pengelapan. Saat ini REN telah ditahan di Mapolsek Gamping guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami jerat dengan Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta," pungkas Ari.




(rih/ahr)

Berita ֱLainnya
detikTravel
detikFood
detikNews
Sepakbola
detikOto
Wolipop
detikFinance
detikHealth
Hide Ads