·ÉËÙÖ±²¥

Polda DIY Bongkar Judol Dadu Via Live TikTok, 7 Pelaku Ditangkap

Polda DIY Bongkar Judol Dadu Via Live TikTok, 7 Pelaku Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 12 Feb 2025 14:28 WIB
Polda DIY mengungkap praktik judi online dadu yang disiarkan melalui live TikTok, Rabu (12/2/2025).
Polda DIY mengungkap praktik judi online dadu yang disiarkan melalui live TikTok, Rabu (12/2/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman - Polda DIY membongkar praktik judi online dadu yang disiarkan melalui live TikTok. Dalam kasus ini polisi menangkap tujuh orang pelaku.

Tujuh pelaku yang ditangkap yakni pria inisial RE (25), LDP (28), dan HE (29). Ketiganya warga Gunungkidul. Kemudian pria inisial W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27), warga Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Kita tetapkan 7 tersangka di dua TKP berbeda, pertama di Gunungkidul dan kasus satunya di Pati, Jateng," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025).

Ihsan bilang, modus yang digunakan salah satu pelaku yakni menggunakan remote untuk mengatur angka yang keluar.

"Salah satu bandar yang kita amankan menggunakan alat khusus yakni berupa remote yang digunakan bandar untuk mengatur angka yang keluar. Jadi sudah diatur angkanya, bandar penginnya yang keluar angka berapa, tentunya keuntungan untuk bandar itu sendiri," ujarnya.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patrol siber pada 16 Januari lalu. Saat itu ada salah satu akun yang menyelenggarakan live TikTok judi dadu di Jogja.

"Kemudian setelah penyidikan kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan. Pertama di Jogja, tersangka 3 orang," kata Slamet.

Dalam kasus di Jogja, RE selaku bandar. Adapun LDP dan HE sebagai anak buahnya.

"R adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan operator juga. Dua orang lainnya, anak buahnya, operator dan mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan," ujarnya.

Selanjutnya, pada Februari ditemukan lagi live TikTok penyelenggaraan judi online dadu. Setelah penyelidikan ternyata lokasi live berada di Pati, Jawa Tengah.

"Penangkapan juga pada saat live. Tersangka 4 orang. Bandar W dan tiga orang anak buah. Sama bandar pemilik rekening, operator, pemilik akun dan anak buah tiga orang mencatat dan operator," ujarnya.

Para pelaku, lanjut Slamet, meminta peserta yang ikut judi untuk memberikan deposit ke rekening tersangka.

"Jadi semua dicatat dan yang mau ikut gabung deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan oleh bandar," ujarnya.

Pelaku di Jogja dan Pati beroperasi secara terpisah. Namun mereka saling mengenal.

"Mereka operasi sudah kurang lebih 5 bulan. Omzet masing-masing rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 3 juta sehari. Peserta rata-rata 8-10 orang, jadi mereka live siang sampai malam ada," ujarnya.

Dalam kasus ini, untuk TKP di Jogja, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan dadu beserta remote, uang tunai Rp 77 juta, kemudian HP, rekapan hasil judi para pemain.

Sementara untuk TKP Pati diamankan satu set peralatan dadu, uang hasil kejahatan Rp 9 juta, kemudian HP, rekapan catatan para pemain.

Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah," pungkas dia.




(apl/dil)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
Wolipop
detikOto
detikFood
Sepakbola
detikHealth
detikTravel
detikInet
Hide Ads