Polda DIY membongkar komplotan pengoplosan produk gas LPG atau elpiji bersubsidi yang beroperasi di Kulon Progo. Para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan dalam kasus ini tiga orang ditangkap. Mereka yakni pria inisial JS (46), PS (48), dan EA (39), warga Nanggulan, Kulon Progo.
"Mereka ini punya peran masing-masing. JS ini pemilik usaha kemudian dua yang lain karyawan," kata Haris saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris bilang kasus ini terbongkar dari kecurigaan masyarakat yang sering mencium bau gas dari sekitar rumah pelaku di Nanggulan. Berdasarkan informasi masyarakat itu, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan pada 15 April 2025 pukul 09.30 WIB.
"Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses pemindahan gas dilakukan dengan dua metode. Pertama yakni menggunakan pemanas air dan kedua, tekanan udara dari kompresor.
"Modusnya, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan tekanan udara dari kompresor," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LPG 3 kilogram yang digunakan berasal dari beberapa pangkalan di Nanggulan yang dikelola oleh JS. Dalam sehari para pelaku dapat memindahkan isi LPG bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung.
"Pelaku ini memindahkan tabung gas ini biasanya melebihi kapasitas. Misalnya 12 kilogram, diisi lebih dari 12 kilogram, bukan dikurangi. Kemudian dijual lebih murah dari harga pasar. Selisih sekitar Rp 10 ribu," ujarnya.
Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sudah lebih dari satu tahun.
"Proses ini dilakukan secara rutin sejak Januari 2024 dengan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp20 juta per bulan," jelas dia.
Sementara itu, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan dalam kasus ini Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan dan ketentuan.
"Pertamina telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha per 16 April 2025 kepada 5 pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram," kata Taufiq di Polda DIY.
Pihaknya kemudian mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan suplai.
"Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan suplai kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam 1 desa," ujarnya.
Adapun polisi menyita 49 tabung gas 12 kilogram yang masih ada isinya, 52 tabung gas 12 kilogram kosong, 31 tabung gas 3 kilogram isi tanpa segel, 119 tabung gas kosong berukuran 3 kilogram.
Selanjutnya, 15 tabung gas 5,5 kilogram isi tanpa segel, peralatan pemindah gas berupa 2 unit water heater, 1 unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung.
Disita juga timbangan, troli, segel, karet sil, obeng dan 1 unit mobil pikap.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Berhenti
Klarifikasi Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Ini Alasan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Dihentikan