·ÉËÙÖ±²¥

Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Jadi Rp 1 T, Paniradya: Sama Seperti 2018

Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Jadi Rp 1 T, Paniradya: Sama Seperti 2018

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 04 Feb 2025 20:04 WIB
Tugu Pal Putih Jogja, foto diambil Minggu (18/8/2024).
Ilustrasi Jogja. Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja -

Paniradya Keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) angkat bicara soal dipangkasnya Dana Keistimewaan (Danais) menjadi Rp 1 triliun yang semula Rp 1,2 triliun. Menurut Paniradya, nilai Danais tersebut sama dengan nilai danais pada 2018 silam.

Diketahui, Paniradya Keistimewaan DIY bertugas untuk membantu Gubernur DIY dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan.

Paniradya Pati, Aris Eko Nugroho, mengaku pihaknya harus putar otak untuk menyesuaikan anggaran Danais ini dengan program yang ada saat ini. Namun, mengenai ada tidaknya program yang dipangkas anggarannya atau bahkan dihilangkan, menurutnya masih akan dibahas lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua masih proses. Jadi belum bisa disampaikan kalau belum jadi. Karena posisi Rp 1 T sama dengan posisi 2018," ujar Aris saat dihubungi wartawan, Selasa (4/2/2025).

Aris mengatakan, pengurangan terhadap Danais baru terjadi tahun ini. Sebelumnya, besaran Danais selalu bertambah setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

"(Tahun) 2018 (Danais) nilainya Rp 1 Triliun. Pengurangan baru terjadi di 2025," ungkap Aris.

Sejalan dengan selalu bertambahnya besaran Danais, kata Aris, program yang didanai oleh Danais pun semakin banyak bahkan menyentuh hingga level Kalurahan. Untuk itu, pihaknya harus putar otak dalam menyesuaikan dana yang ada.

"Kebutuhan semakin banyak dan sudah sampai di BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kalurahan," papar Aris.

"Seluruh OPD di DIY, kabupaten kota, dan kalurahan untuk (melakukan) identifikasi rasionalisasi pada program. Kegiatan dan sub kegiatan yang bersumber danais berdasarkan inpres tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyebut pihaknya turut diminta untuk menghemat anggaran danais hingga sebesar Rp 200 miliar.

"Yang pertama, yang sangat jelas nominalnya itu dana keistimewaan. Kita diminta untuk menghemat Rp 200 miliar," jelas Beny kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Jumat (31/1).

Guna menyiasati itu, Beny menjelaskan pihak penyisiran program-program yang bisa ditunda pelaksanaannya. Terutama program yang tidak menimbulkan beban sosial. Ia mencontohkan dengan program rehabilitasi rumah layak huni.

"Caranya volumenya kita kurangi dengan cara tahapan, misalnya membangun rumah tidak layak huni, tapi mungkin dari 50, kita tahap 30 dulu, 20 ditunda. Tahun depan menjadi prioritas untuk diselesaikan," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan keputusan baru untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025. Salah satunya Danais DIY dari semula Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1 triliun.

Dilansir detikFinance, Selasa (4/2/2025), keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.

"Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025," tulis pertimbangan KMK tersebut, seperti dikutip detikFinance.

Dalam diktum kesatu KMK Nomor 29 Tahun 2024, penyesuaian rincian alokasi TKD 2025 terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.




(apu/ahr)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
Sepakbola
detikHealth
Sepakbola
detikFood
detikOto
detikHot
Wolipop
Hide Ads