Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan cashback hingga 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Cashback ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-270 Provinsi DIY. Apa saja syaratnya?
Dilansir akun media sosial X resmi Humas Pemda DIY, @humas_jogja, cashback ini berlaku mulai periode 1 Maret hingga 31 Maret 2025.
Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, saat dimintai konfirmasi membenarkan hadiah spesial memperingati HUT ke-270 DIY ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan cash back sebesar 50% kepada Wajib Pajak Pajak Kendaraan Bermotor," jelas Ditya saat dihubungi detikJogja, Selasa (4/3/2025).
Pajak kendaraan ini tak hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh temponya di bulan Maret saja. Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada April, Mei hingga Juni juga bisa menikmati cashback ini selama melakukan pembayaran pada bulan Maret ini.
Syarat Dapat Cashback Pajak Kendaraan
Berikut syarat dan ketentuan program cashback pajak kendaraan ini:
- Besaran cashback adalah sebesar 50% dengan maksimal Rp 50 ribu dengan aplikasi m-banking BPD DIY.
- Besaran cashback adalah sebesar 50% dengan maksimal Rp 20 ribu dengan menggunakan QRIS Bank BPD DIY.
- Kuota 300 untuk pembayaran dengan aplikasi m-banking BPD DIY.
- Kuota 500 untuk pembayaran dengan menggunakan QRIS Bank BPD DIY.
- Berlaku satu kali selama periode promo.
- Pemberian cashback tujuh hari setelah periode promo berakhir.
- Periode promo 1-31 Maret 2025
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Berhenti
Klarifikasi Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Ini Alasan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Dihentikan