- Jadwal Pendaftaran SPMB Lengkap 1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru 2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru 3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Syarat Umum SPMB SD-SMA A. Persyaratan Umum Calon Murid SD Sederajat B. Persyaratan Umum Calon Murid SMP Sederajat C. Persyaratan Umum Calon Murid SMA Sederajat D. Bukti Persyaratan 1. Bukti Persyaratan Usia 2. Bukti Penyelesaian Pendidikan E. Pengecualian
- Syarat SPMB SD-SMA Sesuai Jalur 1. Jalur Domisili 2. Jalur Afirmasi 3. Jalur Prestasi 4. Jalur Mutasi
Tahun ajaran baru segera dimulai, dan orang tua serta calon murid sudah mulai bersiap mengikuti proses seleksi masuk sekolah. Salah satu hal penting yang perlu diketahui sejak dini adalah jadwal pendaftaran SPMB untuk jenjang SD hingga SMA. Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan yang berlaku, proses pendaftaran bisa dilakukan dengan lebih lancar dan tepat waktu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pengumuman ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik di Jakarta pada Rabu, 30 Januari 2025.
Pergantian nama ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi juga mencerminkan adanya pembaruan dalam kebijakan sistem penerimaan murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami," ujar Abdul Mu'ti, dikutip dari laman resmi Kemdikdasmen.
Jika detikers ingin mengetahui jadwal pendaftaran SPMB lengkap, sebaiknya jangan lewatkan penjelasan lengkap berikut ini!
Jadwal Pendaftaran SPMB Lengkap
Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, jadwal pendaftaran SPMB terbagi ke dalam 3 tahap yang masing-masing akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Berikut ini detailnya.
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
- Penetapan wilayah penerimaan murid baru: Maret
- Penetapan ketersediaan daya tampung: Maret
- Penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru termasuk memuat persentase setiap jalur: Maret
- Pembentukan panitia penerimaan murid baru: Maret
- Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru: April
- Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru: April
- Deklarasi SPMB objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan*): Ditentukan oleh pemerintah daerah
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei
- Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
- Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli, memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru
3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Integrasi data penerimaan murid baru: Paling lambat bulan Agustus, memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
- Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dari sekolah kepada dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
- Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dari sekolah kepada dinas: Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru
Syarat Umum SPMB SD-SMA
Seluruh persyaratan pendaftaran SPMB dari jenjang TK hingga SMA dijelaskan secara lengkap di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Mari simak persyaratan umum sesuai jenjang pendidikan berikut ini!
A. Persyaratan Umum Calon Murid SD Sederajat
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD harus berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar untuk mengikuti SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan, dan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, bagi calon Murid yang memiliki: a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. Kesiapan psikis.
- Calon Murid yang berusia 7 (tujuh) tahun ke atas akan diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru untuk kelas 1 (satu) SD.
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Jika psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
B. Persyaratan Umum Calon Murid SMP Sederajat
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
C. Persyaratan Umum Calon Murid SMA Sederajat
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
D. Bukti Persyaratan
Persyaratan sebagaimana yang disebutkan di atas wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah. Berikut penjelasannya.
1. Bukti Persyaratan Usia
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dengan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
2. Bukti Penyelesaian Pendidikan
Persyaratan untuk telah menyelesaikan satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan ijazah. Jika ijazah belum terbit, maka bisa dibuktikan dengan surat keterangan lulus.
E. Pengecualian
Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid yang termasuk dalam kategori berikut:
- Penyandang disabilitas;
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Syarat SPMB SD-SMA Sesuai Jalur
Selain persyaratan umum seperti di atas, pada setiap jalur SPMB juga berlaku syarat-syarat khusus. Mari simak detailnya berikut ini!
1. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berikut ini adalah persyaratannya.
- Calon murid yang mendaftar pada jalur domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orang tua/wali yang tercantum dalam kartu keluarga harus sesuai dengan nama orang tua/wali yang tercantum dalam rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Perbedaan nama orang tua/wali harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Jika kartu keluarga tidak dimiliki, calon murid dapat menggantinya dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
- Surat keterangan domisili dapat digunakan jika calon murid berada dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam atau sosial.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Berikut ini adalah daftar persyaratan untuk jalur afirmasi:
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan sosial atau surat keterangan dari dokter.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Persyaratan untuk jalur prestasi dapat dilihat di bawah ini.
- Calon murid yang memilih jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah atau dikurasi oleh kementerian.
- Prestasi yang dimaksud dapat berupa:
- Prestasi akademik, seperti nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik, seperti pengalaman kepengurusan organisasi siswa atau prestasi di bidang seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
- Prestasi harus dibuktikan dengan rapor, sertifikat/piagam prestasi, dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, atau dokumen lainnya terkait prestasi.
- Bukti prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
4. Jalur Mutasi
Opsi jalur terakhir adalah mutasi, yaitu jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Inilah sejumlah persyaratan khusus yang berlaku pada jalur tersebut:
- Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Demikianlah tadi penjelasan lengkap mengenai jadwal pendaftaran SPMB SD-SMA beserta syaratnya. Semoga bermanfaat!
(sto/afn)
Komentar Terbanyak
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Berhenti
Klarifikasi Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Ini Alasan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Dihentikan