·ÉËÙÖ±²¥

Banding Jaksa Dikabulkan, 5 Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Bui

PILKADA Yogyakarta

Banding Jaksa Dikabulkan, 5 Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 07 Jan 2025 16:41 WIB
Lima terdakwa kasus dugaan politik uang yang terjadi di Minggir, Sleman, menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (18/12/2024)
Lima terdakwa kasus dugaan politik uang yang terjadi di Minggir, Sleman, menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (18/12/2024) (Foto: dok.detikJogja)
Sleman -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024. Dalam persidangan itu, Hakim Ketua yaitu Eddy Risdianta, sementara Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.

Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun.

Dengan vonis ini, berarti tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa. Artinya, kelimanya harus menjalani masa tahanannya.

ADVERTISEMENT

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi salinan amar putusan hakim seperti dilihat detikJogja, Selasa (7/1/2025).

Hakim kemudian menyatakan terdakwa I Suyatman alias Kawer bin Suyoto, terdakwa II Sutriyono bin Baryono/Jumadiono, terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo bin Ignasius Sarah, terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari bin (Alm) Rohadi, dan terdakwa V Poniman bin (Alm) Sarmo Utomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum'.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut bunyi amar putusan itu.

Hakim lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Oleh majelis hakim PN Sleman yang menyidangkan perkara itu kelimanya dinyatakan terbukti bersalah.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum'," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Selasa (24/12).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah dua juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.

Hakim kemudian memutuskan pidana itu tidak perlu dijalani. Hakim memutuskan untuk memberi kelima terdakwa hukuman masa percobaan selama 1 tahun.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," ujarnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikFinance
Sepakbola
detikInet
detikHealth
detikFood
detikTravel
Wolipop

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads