·ÉËÙÖ±²¥

Eksekusi Vonis 3 Tahun Politik Uang di Sleman Sisakan 2 Orang Masih Diburu

PILKADA Yogyakarta

Round-Up

Eksekusi Vonis 3 Tahun Politik Uang di Sleman Sisakan 2 Orang Masih Diburu

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 10 Jan 2025 07:00 WIB
Ilustrasi money politics
Ilustrasi kasus politik uang. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jogja -

Putusan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta terhadap lima terdakwa kasus politik uang di Minggir, Sleman, pada Pilkada Sleman 2024. Usai vonis itu, lima terdakwa ternyata melarikan diri hingga kemudian tiga di antaranya menyerahkan diri, Kamis (9/1) sore.

Putusan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024. Dalam persidangan itu, Hakim Ketua yaitu Eddy Risdianta, sementara Hakim Anggota, H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.

Dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun. Artinya dengan vonis ini kelima terdakwa harus menjalani masa tahanannya.

ADVERTISEMENT

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi salinan amar putusan hakim seperti dilihat detikJogja, Selasa (7/1/2025).

Hakim kemudian menyatakan terdakwa I Suyatman alias Kawer bin Suyoto, terdakwa II Sutriyono bin Baryono/Jumadiono, terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo bin Ignasius Sarah, terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari bin (Alm) Rohadi, dan terdakwa V Poniman bin (Alm) Sarmo Utomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum'.

"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut bunyi amar putusan itu.

Hakim lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Melarikan Diri

Lima terdakwa kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 melarikan diri. Mereka melarikan diri usai dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta sesuai putusan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Untuk diketahui, kelima terdakwa awalnya divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara 3 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan masa percobaan 1 tahun. Namun, jaksa melakukan banding dan permohonan banding itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada Senin (6/1) lalu.

Kelimanya dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, mengatakan tim Kejari Sleman sudah mendatangi kediaman para terdakwa untuk melakukan eksekusi. Akan tetapi, kelima terdakwa sudah tidak berada di rumah.

"Kemarin (kami ke rumah para terdakwa). Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya," kata Agung saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).

Agung bilang untuk sementara pihaknya belum melibatkan pihak kepolisian dalam proses pencarian para terdakwa. "Sementara belum. Kita libatkan tim intelijen kejaksaan," ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui ke mana para terdakwa kabur. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengejaran.

Dia pun mengimbau kepada kelima terdakwa agar bersikap kooperatif dan bisa menyerahkan diri.

"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena ke manapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," tutur dia.

3 Orang Serahkan Diri

Tiga terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Mereka kemudian dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan tiga terpidana yang dieksekusi yakni Poniman, Sutriyono, dan Suyatman. Ketiganya datang ke Kejari Sleman menyerahkan diri sore ini.

"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," kata Agung melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).

Ketiga terpidana, lanjut Agung, kemudian langsung dieksekusi ke lapas. "Dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman di Cebongan," ujarnya.

2 Orang Masih Diburu

Saat ini, masih ada dua terpidana yang masih diburu, yakni Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca. Agung mengimbau kepada keduanya agar kooperatif dan menyerahkan diri.

"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," pungkas dia.




(rih/dil)

Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikFood
detikTravel
detikOto
detikNews
Wolipop
detikHealth
detikHot

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads