Seorang warga binaan rutan Kelas IIA Palangka Raya berinisial F (39) kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dalam di kamar sel. Paket sabu itu disembunyikan di saku celana saat penggeledahan.
Tersangka sudah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polresta Palangka Raya di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, pada Rabu (30/4) siang. Penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak Rutan Kelas IIA terkait adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan 24 paket sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menerangkan tersangka berinisial F berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka," jelasnya.
Barang bukti seberat 15,31 gram dari 24 paket diduga narkotika jenis sabu. Diketahui paket ditemukan oleh petugas rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan.
Kini tersangka telah diamankan kepada Satresnarkoba untuk ditangani lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, beserta barang buktinya.
Rekonstruksi kejadian juga telah dilakukan guna menghimpun lebih lengkap kronologi pengungkapan kasus.
(mud/mud)