Selain Rp 1,5 M, Ari Bias Inginkan Hal Ini dari Agnez Mo

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Berdasarkan putusan tersebut, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp 1,5 M pada Ari Bias.
Saat wawancara bersama ֱdi Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025), Ari BIas turut mengungkapkan keinginannya yang lain.
"Ya kalau saya sih menganggap persoalan ini ambil hikmahnya aja, momentum ini ya supaya orang bisa terbuka matanya bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai gitu. Maksud saya jangan di remehkan karena mereka punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, dan itu dilindungi oleh UU Hak Cipta," paparnya.
"Lagu jugakan hasil karya seni yang harus dilindungi. Mari kita sama-sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak-hak ekonomi yang baru yang lebih baik lagi gitu dengan momentum ini," tambah Ari Bias.
Lebih lanjut, perihal uang Rp 1,5 miliar diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda dengan masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, Konsep tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, Rp 500 juta, total Rp 1,5 miliar," jelas Minola Sebayang saat itu.
Sampai saat ini Ari Bias dan pihaknya masih menunggu kabar dari pihak Agnez Mo sebagai pihak tergugat.
(pig/dar)