ֱ

Round-Up

Perlawanan Agnez Mo Hadapi Ari Bias

tim detikcom
|
detikPop
Agnez Mo
Foto: Instagram/agnezmo
Jakarta - Kasus Agnez Mo dan Ari Bias memasuki babak baru. Setelah pengadilan mengabulkan gugatannya, kini pelantun Coke Bottle itu melakukan upaya lainnya.

Agnez Mo akhirnya menentukan pilihannya, diduga dengan mengajukan kasasi. Yup, informasi ini diketahui karena pada unggahannya Agnez Mo menuliskan kata kasasi dengan sebuah emot centang.

Meskipun belum memberikan keterangan lebih lanjut, Agnez Mo menanggapi kasus yang tengah ia jalani melawan Ari Bias lewat unggahannya di Instagram.

"Kasasi," kata Agnez Mo, Kamis (13/2/2025).

Sebelum menyebutkan itu Agnez Mo juga sempat membahas soal perlawanan yang perlu ia lakukan untuk hal yang dianggap kurang tepat. Meski tak menyebutkan kasus tersebut secara spesifik, Agnez Mo tetap dianggap tengah membahas masalahnya dengan Ari Bias.

"Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum. Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," jelas Agnez Mo.

"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi".

Latar belakang kasus ini adalah gugatan dan laporan Ari Bias ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Agnez Mo. Tentunya kasus ini perihal hak cipta lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez Mo dan diduga tanpa izin Ari Bias sebagai penciptanya.

Laporan itu sampai saat ini masih terus berjalan di Bareskrim Polri, sementara gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar denda 1,5 miliar ke Ari Bias.

"Justru putusan ini adalah kepastian hukum. Jadi yang sebenarnya amanah Undang-Undang Hak Cipta itu lah, penyanyi atau pelaku pertunjukkan yang meminta izin yang bertanggung jawab untuk izin. Bukan EO yang selama ini ditafsirkan sendiri oleh golongan tertentu bahwa yang wajib meminta izin EO. Ternyata amanah Undang Undang tidak seperti itu, hakim kan berdasarkan Undang Undang yang memutuskan Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, itu jelas," tegas Ari Bias saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

Agnez Mo dinyatakan bersalah dan kena denda Rp1,5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan Ari Bias terkait tiga konser Agnez Mo yang ia permasalahkan tak berizin.

"Waktu itu saya melaporkan ke LMKN. Saya datangi kantornya tahun 2023 atau 2024. Nah itu, saya menanyakan apakah konser di ketiga tempat itu apakah sudah mendapatkan izin, dan menurut keterangan dari LMKN belum, tidak ada izin," ujar Ari Bias.

Adapun tiga konser yang dipermasalahkan itu ada di di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023). Pada ketiga penampilan itu Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias sebagai pencipta.

Karena mendapati info soal konser yang tidak berizin, Ari Bias langsung menggunakan hak hukumnya. Ari Bias mengaku langsung mengupayakan hukum sendiri dan diizinkan oleh LMKN.


(ass/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO