Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Cara Agar Tak Bayar Denda Performing Rights

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sesuai dengan Pasal 113.
Dalam hal ini Minola menjelaskan cara agar tak mendapat denda besar jika hendak menyanyikan lagu orang lain.
"Nah, sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya sangat tinggi sekali. Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser atau sebelum kita melakukan pertunjukan dan pertunjukan penciptaan maka mintalah izin kepada penciptanya," kata Minola dalam keterangan pada Jumat (7/2/2025).
Dalam keterangan Minola, dengan meminta izin kepada pencipta, maka penyanyi akan terbebas dari denda dan hanya membayar royalti. Tentunya royalti itu tidak sebesar dengan denda akibat tidak meminta izin kepada penyanyi.
Diketahui, pembahasan soal hak cipta yang terjadi antara Ari Bias dan Agnez Mo memang menuai pro dan kontra, termasuk di kalangan sesama musisi. Banyak yang menolak hal itu karena dianggap tak sesuai Undang Undang, tetapi gak sedikit juga yang membela.
Perbedaan persepsi pada satu pasal yang sama kini turut menjadi pembahasan. Bahkan Ari Bias merasa keputusan hakim untuk gugatannya ini merupakan hal baru yang memang seakan melawan arus.
(pig/pig)