ֱ

Wacana Denda untuk Pengusaha di Makassar Jadikan Bahu Jalan Tempat Parkir

Wacana Denda untuk Pengusaha di Makassar Jadikan Bahu Jalan Tempat Parkir

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 13 Mei 2023 10:15 WIB
Parkir liar di badan Jalan Abdesir Makassar.
Foto: Parkir liar di badan Jalan Abdesir Makassar. (Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mewacanakan penerapan denda untuk pengusaha yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir. Regulasi yang mengatur penerapan sanksi ini tengah dikaji.

"Secara teknis pemberlakuan denda belum ada diatur teknisnya. Apakah dalam bentuk harian, ataukah bulanan atau seperti apa," ujar ujar Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul kepada detikSulsel, Jumat (12/5/2023).

Asrul menegaskan denda parkir ini hanya menyasar pengusaha. Utamanya badan usaha yang dianggap ikut berkontribusi menimbulkan kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya denda berlaku ke badan usaha yang kerap menimbulkan kemacetan dan memang hampir tiap hari menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir," tuturnya.

Menurutnya selama ini banyak badan usaha tidak menyediakan fasilitas parkir yang representatif. Sehingga parkir kendaraan yang singgah di badan usaha itu menggunakan badan jalan.

ADVERTISEMENT

"Konsekuensinya pasti ke badan usaha, karena dengan adanya badan usaha yang muncul sehingga ada aktivitas parkir yang notabene tidak muat pelatarannya sehingga menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir," urai Asrul.

Asrul mengatakan sejauh ini ada 20 titik badan usaha yang teridentifikasi menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Titik-titik itu juga kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Sudah (diidentifikasi). Kalau datanya pak wali kota, target 20 badan usaha yang tersebar di Kota Makassar," ungkapnya.

Namun pihaknya belum merinci badan usaha yang dimaksud. Intinya kata Asrul, badan usaha yang mengganggu arus lalu lintas.

"Contoh Toko Satu Sama, Alaska, Bank BRI Kakatua. Donalson Jalan Sulawesi. Ini contoh kecil. Pokoknya yang hampir tiap hari menggunakan tepi jalan dan menimbulkan kemacetan," jelas Asrul.

Asrul menambahkan rencana penerapan denda kebijakan ini juga sebagai efek jera agar badan usaha memperhatikan fasilitas parkir. Hal ini demi kenyamanan pengunjungnya.

"Maksudnya kan dengan adanya nanti itu pasti pihak badan usaha akan berpikir mengusahakan menyiapkan fasilitas parkir tidak lagi disoroti, tidak lagi mendapatkan denda, dan segala macam," jelas Asrul.

Skenario Denda Masih Dikaji

Asrul mengaku saat ini tim sementara melakukan kajian dengan melibatkan bagian hukum hingga tim ahli wali kota. Dia belum berbicara lebih jauh soal teknis skenario denda yang akan diterapkan untuk badan usaha.

"Sementara kita kaji dengan bagian hukum, tim ahli wali kota, kira-kira regulasi dendanya seperti apa. Apakah misalnya begitu menggunakan tepi jalan, kita hitung per unit dendanya Rp 10 ribu atau Rp 50 ribu," katanya.

Regulasi penerapan denda parkir di bahu jalan itu akan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada). Di satu sisi, pihaknya juga mempersiapkan rancangan peraturan daerah di DPRD Makassar.

"Paling cepat mekanismenya itu adalah peraturan kepala daerah. Dulukan namanya peraturan wali kota (perwali), sekarang namanya perkada," tambah Asrul.

Asrul berharap regulasi denda ini bisa segera diterapkan. Tim yang mengkaji rancangan aturan denda tengah intens melakukan pertemuan membahas aturannya.

"Kita upayakan secepatnya (diterapkan aturannya) karena kan kita sudah rapat pertama. Kita akan intens lagi supaya bisa segera lahir itu perkadanya," jelasnya.




(sar/urw)

Berita ֱLainnya
Sepakbola
detikFinance
detikFood
detikOto
detikNews
detikInet
Wolipop
detikHot
Hide Ads