ֱ

Ahli Ungkap Edi Damansyah Belum 2 Periode Jadi Bupati Kutai Kartanegara

Ahli Ungkap Edi Damansyah Belum 2 Periode Jadi Bupati Kutai Kartanegara

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 21 Okt 2024 15:09 WIB
Bupati dan Wabup Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Foto: Bupati dan Wabup Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin (Dok. Istimewa)
Kutai Kartanegara -

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai Edi Damansyah belum dapat dikatakan menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Dia menyebut masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan pengukuhan.

Hal itu diungkapkan Herdiansyah kala menjadi saksi ahli dalam sidang perkara terkait pencalonan Edi di Pilkada Kukar 2024 di PTUN Banjarmasin, Jumat (17/10). Ahli dalam kesaksiannya menyebut ada dua landasan hukum yang secara jelas menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah berlaku sejak pelantikan.

Landasan pertama ialah Pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan kepala daerah dan wakilnya memegang jabatan selama lima tahun sejak pelantikan. Kedua, Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang juga menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Herdiansyah dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (21/10/2024).

Ahli mengatakan kepala daerah harus lebih dulu dilantik dan diambil sumpah atau janji sebelum memangku jabatan yang diembannya. Dia pun menyinggu ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

"Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Bagaimana sesungguhnya tafsir norma tersebut? Apakah frase 'pelantikan' itu bermakna hitungan masa jabatan hanya berlaku terhadap jabatan-jabatan yang melalui proses pelantikan? Dan apakah jabatan-jabatan yang hanya melalui proses 'pengukuhan', tidak termasuk dalam periodesasi atau perhitungan masa jabatan? Keterangan ini hendak menjawab pertanyaan ini," kata Ahli.

Lebih lanjut Ahli menerangkan makna pelantikan bagi kepala daerah. Secara etimologi, pelantikan dipahami sebagai proses, cara, perbuatan melantik.

"Melantik sendiri didefinisikan sebagai perbuatan untuk mengangkat (biasanya dengan mengucapkan sumpah dalam sebuah upacara), meresmikan," ujar Ahli.

Dalam black law dictionary, kata Ahli, pelantikan dimaknai sebagai upacara formal melantik seseorang untuk menjabat, upacara formal memperkenalkan sesuatu untuk kepentingan umum, permulaan formal suatu periode waktu atau tindakan.

"Dalam beragam referensi, pelantikan selalu berkaitan dengan 2 hal, yakni : Pertama, pelantikan pertanda terjadinya proses peralihan kekuasaan dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru. Kedua, peralihan kekuasaan ini bermakna pejabat yang baru telah memulai menjalankan kekuasaannya. Legitimasi diperoleh berdasarkan peristiwa hukum yang disebut sebagai "pelantikan" ini," sebutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam sistem kekuasaan pemerintahan kita, hanya kepala daerah definitif, wakil kepala daerah definitif, dan penjabat kepala daerah yang dilantik sebelum menduduki jabatannya. Hal ini, kata dia, ditegaskan dalam beberapa ketentuan.

Pertama, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Menurut Ahli, kedua regulasi ini hanya mengatur pelantikan kepala daerah dan wakil kepala definitif, serta penjabat (Pj) kepala daerah, tidak mengatur pelantikan bagi pelaksana tugas (Plt), Pelaksana harian (Plh), dan Penjabat sementara (Pjs).

"Hal ini dikarenakan tidak adanya penyerahan kekuasaan yang ditandai peralihan dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru. Baik Plt, Plh, maupun Pjs, hanya menggantikan pejabat definitif untuk sementara waktu, terutama saat pejabat definitif berhalangan sementara untuk menjalankan tugas rutinnya sehari-hari. Oleh karena itu, terhadap Plt, Plh, dan Pjs hanya dilaksanakan pengukuhan sebelum menjalankan fungsi dan kewenangannya," terangnya.

Castro menjelaskan pelantikan dan pengukuhan merupakan dua terminologi yang berbeda. Hal ini terutama berkaitan darimana dan bagaimana kekuasaan itu diperoleh.

"Dan hitungan berdasarkan pelantikan ini, hanya mungkin dilakukan terhadap jabatan-jabatan yang mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif, serta penjabat kepala daerah. Adapun jabatan yang hanya dikukuhkan, mencakup Plt, Plh, dan Pjs, tidak termasuk dalam periodesasi atau perhitungan masa jabatan," paparnya.

Ahli juga menjabarkan soal penghitungan awal masa jabatan kepala daerah. Dia menekankan masa jabatan harus diawali dengan pelantikan yang di dalamnya terdapat sumpah jabatan dan serah terima jabatan.

Pada bagian akhir, dosen muda ini menjelaskan soal kedudukan PKPU yang tidak termasuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dia berharap, pernyataannya sebagai saksi ahli pada sidang sengketa Pilkada di PTUN Banjarmasin ini bisa mencerahkan publik.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah menyebut, pasangan petahana memang belum 2 periode. Kesimpulan itu diambil setelah pihaknya melakukan kajian dan analisa hukum terkait syarat pencalonan Pilkada.

"Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi," kata Erwinsyah.

Menyambung dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan KPU Kutai Kartanegara, Edi Damansyah memang belum 2 periode. Edi ditetapkan sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018 setelah bupati saat itu, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.




(hmw/nvl)

Berita ֱLainnya
detikHealth
detikTravel
detikInet
detikNews
detikOto
Wolipop
detikHot
Sepakbola
Hide Ads