Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada hari ini, Rabu 27 November 2024. Tahapan selanjutnya yang akan digelar pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini adalah perhitungan suara.
Perlu diketahui bahwa terdapat dua metode yang umumnya digunakan dalam perhitungan suara pada pemilihan, termasuk pada Pilkada 2024 ini. Metode tersebut, yakni quick count dan real count.
Dikutip dari laman Larispa Research and Consulting, quick count dilakukan oleh lembaga-lembaga survei bukan resmi langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun penghitungannya menggunakan teknik sampling yakni dengan mengambil data dari sejumlah TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara real count adalah proses penghitungan yang menjadi penentu hasil pemenangan dalam Pilkada 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penghitungan suaranya seluruh data dari TPS sehingga lebih akurat.
Nah untuk memantau hasil perhitungan quick count dan real count Pilkada 2024, detikers dapat mengaksesnya melalui link yang ada di bawah ini. Yuk, disimak!
Link Quick Count Hasil Pilkada 2024
Quick count dapat dipantau melalui website maupun live streaming lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU. Berikut ini link quick count hasil Pilkada 202:
Link Real Count Hasil Pilkada 2024 Resmi KPU
Hasil hitung real count juga dapat dipantau secara online melalui website resmi yang disediakan oleh KPU. Real count Pilkada ini dapat diakses melalui
Pada laman ini masyarakat dapat memantau perolehan suara Pilkada 2024 untuk semua wilayah, baik provinsi maupun kabupaten kota. Untuk lebih lengkapnya, detikSulsel telah menyajikan link real count resmi KPU untuk masing-masing provinsi di Indonesia di bawah ini:
Kapan Quick Count dan Real Count Pilkada 2024 Dimulai?
Jadwal dimulainya penghitungan cepat atau quick count termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Merujuk pada peraturan tersebut penghitungan cepat pemilihan umum dilakukan dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat 3 berikut ini:
"Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Diketahui berdasarkan dari laman resmi KPU RI, proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun waktu ini bisa berubah tergantung kondisi TPS di daerah masing-masing.
Dengan begitu, quick count Pilkada serentak 2024 dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB atau 16.00 Wita atau 17.00 WIT. Terhitung 2 jam setelah berlangsungnya pemungutan suara.
Sementara untuk hasil real count Pilkada 2024 resmi dari KPU akan diumumkan 19 hari setelah pemungutan suara, yakni Senin, 16 Desember 2024. Namun proses perhitungan dapat dipantau mulai hari ini, Rabu 27 November 2024.
Jadwal tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
Berikut ini jadwal Pilkada 2024 selengkapnya:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Nah itulah informasi lengkap untuk terkait quick count dan real count. Semoga membantu!
Simak Video 'Pramono Klaim Unggul Quick Count: Hampir Semua Wilayah Jakarta':
(alk/alk)