ֱ

Kadis PUPR Gorontalo-2 Stafnya Jadi Tersangka Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 M

Gorontalo

Kadis PUPR Gorontalo-2 Stafnya Jadi Tersangka Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 M

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 22 Mar 2024 19:45 WIB
Gorontalo -

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo, Rifadli Bahsuan (RB) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo juga menetapkan dua staf Rifadli berinisial ZM dan DA sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai pada Jumat (22/3). Total ada empat orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus ini, termasuk ketua tim supervisi CV NK berinisial ARN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"(Empat) orang ditetapkan tersangka," ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menjelaskan, tersangka RB selaku pengguna anggaran. Sementara tersangka ZM selaku kuasa pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Edy tidak merinci peran keempat tersangka tersebut. Namun mereka disebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan perundangan-undangan.

ADVERTISEMENT

"Tadi sudah disampaikan sebagai pengguna anggaran, selaku kuasa pengguna anggaran, dan selaku pejabat teknis kegiatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menyebut tersangka ARN, ZM, dan DA sudah dilakukan penahanan di Rutan Gorontalo. Sementara tersangka RB masih di luar kota.

"Sehingga untuk tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Gorontalo. Khusus terhadap tersangka RB telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan masih berada di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan," sebutnya.

Edy menambahkan keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun menyebut motif para tersangka karena tidak menyelesaikan pekerjaan SPAM Dungingi.

"Tidak selesainya pekerjaan. Keempat tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup," imbuh Edy.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Gorontalo lebih dulu menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kasus ini. Ketiga tersangka berinisial MYA, RTS, dan MREP langsung ditahan.

"Tim Pidsus telah melakukan penetapan tersangka yaitu ada tiga orang tersangka. Dalam hal terkait dugaan (korupsi) pekerjaan optimalisasi sistem penyediaan air minum atau SPAM," ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo kepada wartawan, Rabu (20/3).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian Rp 2 miliar.

"Iya, berdasarkan hasil laporan hasil audit perhitungan BPKP (kerugian negara) adalah sebesar Rp 2.050.856.210," terangnya.

(ata/sar)

Berita ֱLainnya
detikOto
detikInet
Sepakbola
detikHot
detikTravel
detikFood
detikNews
detikFinance
Hide Ads