ֱ

Kejari Gorontalo Tahan 1 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Tua Rp 12 M

Kejari Gorontalo Tahan 1 Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Tua Rp 12 M

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 18 Mar 2025 22:26 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Wiwin B Tui.
Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Wiwin B Tui. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, menahan satu tersangka berinisial AA dalam kasus korupsi proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Pasar Tua Kota Gorontalo. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 12 miliar.

"Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penetapan tersangka satu orang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Wiwin B Tui dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor : PR - 1 / /P.5.10/Dip.4/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo," katanya.

Wiwin menjelaskan tersangka AA merupakan pimpinan direktur cabang PT Rezki Aflah Jaya Abadi (Raja). Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini sebesar Rp 12 miliar.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.012.111.943," terangnya.

Wiwin menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Rezki Aflah Jaya Abadi dengan nilai kontra Rp 29 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Proyek ini dilaksanakan PT Rezki Aflah Jaya Abadi (Raja), dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.000.000.000 yang sumber dananya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujarnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).




(ata/ata)

Berita ֱLainnya
detikTravel
Sepakbola
detikFinance
Wolipop
detikNews
detikOto
Sepakbola
detikHot
Hide Ads