Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Blok Plan dengan kerugian negara Rp 605 juta. Kejari telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ditingkatkan penyelidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Proyek tersebut merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara yang bersumber dari APBD sebanyak Rp 6.800.000.000 (Rp 6,8 miliar). Proyek tersebut dilelang pada 5 April 2022 dan dimenangkan oleh CV Nafa Karya dengan nilai penawaran pekerjaan yaitu sebesar Rp 6,3 miliar selama 210 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerjaan tersebut kemudian dilelang kemudian dimenangkan oleh CV Nafa Karya dengan nilai penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp 6.379.376.925.64 sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor : 600/PUPRCK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari," terang Bagas.
Bagas mengatakan langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik melakukan serangkaian proses penyelidikan pada Januari 2025 dan ditemukan indikasi penyimpangan. Status kasus naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: PR - 01/P.5.15/Dti.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.
"Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, pada tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara atas pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 755.397.000. Kekurangan volume pekerjaan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti pekerjaan lantai, pekerjaan dinding arsitektural, pekerjaan balok lantai, pekerjaan pengecatan, pekerjaan listrik dan jaringan, pekerjaan air bersih," katanya.
"Temuan kekurangan volume pekerjaan diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 605.397.000 juta," pungkasnya.
(asm/hsr)