Pengendara motor inisial RH (30) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak Kasatlantas Polres Berau AKP Wulyadi dan dua polisi lainnya saat operasi patuh. Namun tersangka tidak ditahan oleh polisi.
"Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini," ucap Kasi Humas Polres Berua Iptu Suradi kepada detikcom, Senin (29/7/2024).
Suradi mengatakan RH dijerat pasal 311 ayat (3) subsider pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman di bawah 5 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Suradi menyebut pelaku tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Dia melanjutkan, tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
"Iya, tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor, tapi perkaranya masih dilanjutkan dan saat ini masih proses sidik," ungkap Suradi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Simpang 4 Durian II-Durian III, Kabupaten Berau pada Kamis (25/7) pagi. Saat itu, AKP Wulyadi dan jajarannya melakukan sosialisasi Operasi Patuh 2024.
"Yang ditabrak ada tiga termasuk Kasat Lantas luka di tangan, sementara satu anggota (Boby) lain luka di lengan dan kaki, dan satunya sempat menghindar tapi bajunya sobek akibat berusaha memberhentikan motor," kata Kapolres Berau AKBP Stevyen Jonly Manopo, Kamis (25/7).
Steyven mengatakan pengendara motor diduga dalam kondisi mabuk. Dia menduga pelaku tersebut panik lantaran mengira ada razia yang dilakukan aparat kepolisian.
"Diduga masih dalam pengaruh miras, karena pengakuannya malamnya dia habis meminum minuman beralkohol," pungkasnya.
(sar/asm)