ֱ

5 Pemuda di Polman Aniaya Lansia gegara Dilarang Sawer Biduan Jadi Tersangka

Sulawesi Barat

5 Pemuda di Polman Aniaya Lansia gegara Dilarang Sawer Biduan Jadi Tersangka

Abdy Febriady - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 18:12 WIB
5 pemuda diamankan usai menganiaya pria lansia gegara dilarang naik ke panggung untuk menyawer seorang biduan di Polman.
Foto: 5 pemuda diamankan usai menganiaya pria lansia gegara dilarang naik ke panggung untuk menyawer seorang biduan di Polman. (Dok. Istimewa)
Polewali Mandar -

Lima pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pria lanjut usia (lansia) bernama Nurdin (60) gegara dilarang sawer biduan di pesta pernikahan. Polisi menyebut kelima tersangka memang kerap berbuat onar.

"Sudah ditetapkan tersangka. Kabarnya memang selalu bikin ribut, termasuk anaknya pak desa pernah dikejar juga," kata Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Iwan menuturkan penganiayaan itu dilakukan para tersangka secara spontan saat melihat korban melintas menggunakan sepeda motor, di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Jumat (17/1) sekira pukul 13.30 WITA. Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25), dan NA (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Spontan saja ketika melihat korban lewat, mereka langsung kejar dan pukul. Kelimanya memukul," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka merasa malu dan kesal lantaran merasa dihalangi korban, ketika hendak naik ke atas panggung untuk menyawer biduan di pesta pernikahan.

ADVERTISEMENT

"Mereka malu, kesal merasa dihalangi," tutur Iwan.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Ancaman pidananya paling lama kurungan lima tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 5 pemuda di Kabupaten Polman, ditangkap polisi usai menganiaya pria lansia bernama Nurdin (60). Tindak penganiayaan itu dilakukan kelima pelaku lantaran tersinggung usai dilarang korban naik ke panggung untuk menyawer biduan di acara pernikahan.

"Diduga para pelaku merasa tersinggung lantaran ketika mereka hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, korban melarang dan meminta mereka menyawer di bawah panggung saja," kata Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan dalam keterangannya, Sabtu (18/1).




(ata/sar)

Berita ֱLainnya
detikFood
detikOto
Sepakbola
detikNews
detikFinance
detikHealth
detikHot
Sepakbola
Hide Ads