·ÉËÙÖ±²¥

KPU Wajibkan Ome Umumkan Diri Pernah Dipidana untuk Ikut PSU Pilkada Palopo

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Wajibkan Ome Umumkan Diri Pernah Dipidana untuk Ikut PSU Pilkada Palopo

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 09 Apr 2025 11:30 WIB
Ketua KPU Sulsel Hasbullah.
Foto: Ketua KPU Sulsel Hasbullah. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Palopo -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo soal pelanggaran administrasi calon wakil wali kota Ahmad Syarifuddin alias Ome. KPU meminta Ome mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah dipidana untuk bisa ikut dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Keputusan KPU Sulsel terkait rekomendasi Bawaslu Palopo itu tertuang dalam surat nomor: 1499/PL.02.2-SD/73/2025 pada 8 April 2025. Dalam surat itu, Ome wajib mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan terpidana.

"Intinya memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan ke media terkait dengan sebagai mantan narapidana," ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ome diberikan kesempatan selama 5 hari untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut sejak surat diterima. KPU selanjutnya akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait atas pemenuhan syarat pencalonan Ome nantinya.

"Kemudian batas waktunya di poin d dan e, yakni lima hari," jelas Hasbullah.

ADVERTISEMENT

Hasbullah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Palopo. Dia menegaskan keputusan tersebut sudah melalui telaah hukum.

"Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 260 dan telaah hukum dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, suratnya tadi sudah diserahkan ke Bawaslu Palopo mengingat waktunya 7 hari itu jatuhnya tanggal 8 hari ini," paparnya.

Sebelumnya diberitakan,Bawaslu Kota Palopo menyatakan Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi pencalonan. Ome melanggar syarat administrasi ketika maju Pilkada 2024 karena pernah menjadi terpidana.

Temuan itu berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Ome yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025. Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-Undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.

"Terkait pelanggaran administrasi karena calon wakil wali kota nomor 4 itu di tahun 2024 memasukkan berkas surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo. Sedangkan pasca keputusan MK beliau mengumumkan dirinya pernah terpidana lewat media cetak," kata Reski kepada detikSulsel, Kamis (27/3).

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Palopo. Selanjutnya Bawaslu Palopo berkoordinasi ke KPU Sulsel untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.




(sar/hsr)

Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
Wolipop
detikFinance
detikInet
detikHot
detikTravel
detikNews
detikHealth

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads