ֱ

Sengkarut Defisit APBD Bone 2024: TPP 5 Bulan Tak Tuntas-Gaji Kades Terhambat

Sengkarut Defisit APBD Bone 2024: TPP 5 Bulan Tak Tuntas-Gaji Kades Terhambat

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 18 Des 2024 06:30 WIB
Kantor Bupati Bone
Foto: Kantor Bupati Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone 2024 mengalami defisit. Situasi ini berdampak pada pembayaran gaji kepala desa (kades) terhambat hingga sisa tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama 5 bulan dipastikan tidak bisa dituntaskan.

Pemkab Bone beralasan defisit anggaran yang dialami pemerintah dipengaruhi utang yang belum bisa dituntaskan secara keseluruhan. Tunggakan utang tersebut kerap menyeberang tiap tahun anggaran sejak 2022 lalu.

"Itu yang menyebabkan turbulensi APBD kita karena setiap tahun terlalu banyak utang yang menyeberang, karena setiap tahun defisit dimulai tahun 2022 yang menyeberang ke 2023, begitu juga tahun 2023 ke 2024," kata Pj Sekda Bone Andi Fajaruddin kepada detikSulsel, Sabtu (7/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajaruddin berdalih Pemkab Bone tengah berupaya melakukan pemulihan akan kondisi keuangan tiap tahun. Dia optimis kondisi yang dialami pemerintah akan membaik tahun depan.

"Jadi tahun depan itu kita baru masuk fase pemulihan, kita menyelesaikan dulu persoalan yang tersisa tahun 2024 di 2025. Kalau selesai utang di tahun 2025, insyaallah tahun 2026 sudah bagus, karena utang sudah berkurang," paparnya.

ADVERTISEMENT

Defisit APBD 2024 tersebut menimbulkan rentetan masalah yang dihadapi Pemkab Bone. Dirangkum detikSulsel, berikut persoalan yang dialami Pemkab Bone di tengah kemampuan anggaran yang terbatas:

Utang Pemkab Bone Rp 200 Miliar

Pemkab Bone terungkap memiliki utang Rp 200 miliar tahun ini. Utang itu didominasi dari sejumlah proyek fisik, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga tunggakan utang ke BPJS Kesehatan.

"Utang yang paling banyak di antaranya BPJS Rp 65 miliar, pinjaman PEN Rp 40 miliar dengan bunganya sekitar Rp 15 miliar, dan utang pihak ketiga," ungkap Fajaruddin.

Fajaruddin berdalih Pemkab Bone belum menerima dana transfer yang seharusnya bisa dipakai untuk membayar utang. Salah satunya pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sebagian ditanggung dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel.

"Itu bantuan keuangan untuk kesehatan tidak ada cair sampai sekarang dari Pemprov Sulsel. Kan ada MoU itu dibentuk dulu dalam pelaksanaan JKN, dalam MoU itu ada pembagian, 40 persen provinsi, 60 persen kabupaten," tuturnya.

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Bone Andi Muh Idris menyebut utang yang dimiliki Pemkab Bone dipastikan baru bisa diselesaikan tahun depan. Idris menilai kondisi keuangan pemerintah tidak memungkinkan menyelesaikan utang.

"Program 2024 tidak mungkin bisa diselesaikan karena tidak ada uangnya. Tentu menjadi utang pemkab yang menyeberang ke 2025 itu kurang lebih Rp 200 miliar," ujar Idris saat dihubungi, Selasa (3/12).

Idris menuturkan, situasi yang dialami Pemkab Bone berpotensi membuat program kegiatan terganggu. Anggaran kegiatan untuk proyek fisik berpotensi dipangkas.

"Jadi ini mengganggu program di 2025, karena ada defisit yang begitu luar biasa. Antara program dan pendapatan tidak seimbang. Pendapatan yang masuk tidak bisa menutupi seluruh program di 2024, maka jadi utang," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Sisa TPP 5 Bulan Tak Mampu Dibayar

Pemkab Bone memastikan tidak bisa membayar TPP ASN yang tersisa 5 bulan tahun ini. TPP periode Agustus-Desember tidak bisa dituntaskan karena anggarannya tidak ada.

"Jadi kemampuan dana untuk membayar TPP hanya 7 bulan, artinya dari Januari saja sampai bulan Juli. Dari bulan Agustus sampai Desember tidak ada," ungkap Plt Kepala BKAD Bone Budiono kepada detikSulsel, Selasa (26/11).

Budiono menjelaskan, APBD Bone 2024 sejak awalnya sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran TPP untuk 12 bulan. Belakangan, belanja pegawai tersebut justru terdampak refocusing anggaran.

"Ini penganggaran sebelum Pj (bupati Bone) sekarang, dianggarkan TPP 12 bulan. Dalam perjalanan di-refocusing (anggaran TPP)," ucap Budiono.

TPP yang tersisa 5 bulan itu juga ditegaskan tidak bisa dianggarkan di APBD 2025 untuk diselesaikan. Budiono mengatakan, sisa TPP itu tidak dianggap sebagai utang yang harus dibayar tahun depan lantaran ada regulasi yang mengatur.

"Sudah ada perkadanya, nanti saya cek lebih spesifik. Tapi itu aturan baru yang melarang bahwa TPP bukanlah kewajiban yang menjadi utang di tahun 2025," imbuhnya.

UHC Istimewa Berakhir gegara Utang

Status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off atau hak istimewa di Bone kini tidak lagi berlaku alias berakhir. Kondisi ini terjadi imbas Pemkab Bone masih memiliki tunggakan utang ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 65 miliar.

"UHC-nya ada tapi statusnya Cut Off, bukan istimewa lagi langsung aktif. Kalau sebelum ini UHC Non-Cut Off, didaftar langsung aktif," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone drg Yusuf Tolo, Senin (9/12).

Yusuf mengatakan, program jaminan kesehatan tersebut sedianya sudah dianggarkan di APBD 2024. Namun Pemkab Bone baru bisa membayar iuran ke BPJS Kesehatan 5 bulan.

"Tahun 2024 kita siapkan anggaran Rp 112 miliar untuk UHC. Selama tahun anggaran 2024 baru dibayar 5 bulan, dan kita punya tunggakan Rp 65 miliar," tuturnya.

Kepala Bagian SDM, Umum, Komunikasi BPJS Kesehatan Bone Mahardika Salam turut membenarkan hal tersebut. Pemkab Bone memutuskan tidak melanjutkan program UHC Non-Cut Off karena pertimbangan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

"Statusnya (UHC Non-Cut Off) bukan kami yang cabut. Tapi memang sesuai kesepakatan kerja bersama dengan pemda status UHC Non-Cut Off sudah berakhir di 30 November 2024," ujar Mahardika yang dikonfirmasi terpisah.

Meski status UHC berubah, kata Mahardika, pelayanan kesehatan tetap berjalan normal. Hanya saja warga Bone yang kini mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, layanannya tidak langsung aktif alias baru berlaku pada bulan berikutnya usai pendaftaran.

"Kalau dulunya yang (UHC) Non-Cut Off bisa langsung aktif, sekarang dapat aktif per tanggal 1 bulan berikutnya ketika sudah didaftarkan oleh Pemda," ungkap Mahardika.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kepala Desa Belum Terima Gaji 2 Bulan

Kepala desa (kades) dan perangkat desa di Bone mengeluhkan gajinya selama 2 bulan belum dibayarkan. Dana bagi hasil pajak dan retribusi (BHPR) juga belum dibayar meski permohonan pencairan anggaran sudah disetor ke BKAD Bone.

"Untuk bulan November dan bulan Desember belum dibayarkan. Katanya belum ada anggarannya," ujar salah satu kades berinisial YD kepada detikSulsel, Selasa (17/12).

"Untuk permohonannya dari dulu sudah masuk, bahkan sudah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tetapi katanya akan dibayar bertahap lagi," sambungnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bone Andi Gunadil Ukra mengaku sudah menerima dokumen permohonan dari desa. Dokumen itu sudah diserahkan ke BKAD untuk proses pencairan anggaran.

"Di PMD tak ada masalah semua sudah diserahkan dokumennya ke dinas keuangan (BKAD). Sisa di keuangan itu mau ditanyakan kenapa belum cair," ucap Andi Gunadil.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Bone Budiono berharap gaji kades dan perangkat desa bisa dibayar dalam waktu dekat. Dia mengaku pembayaran gaji terhambat karena ada dana bagi hasil yang belum terealisasi.

"Kalau berbicara kendala pasti saya bilang dana yang belum terkucurkan semua. Tetapi sementara berproses pencairannya, insyaallah secepatnya dibayarkan gaji kades dan perangkat desa," pungkasnya.


Berita ֱLainnya
detikOto
Wolipop
detikFinance
detikHealth
detikFood
Sepakbola
Sepakbola
detikNews
Hide Ads
Detik Pagi