·ÉËÙÖ±²¥

Catat! Warga Palembang yang Ingin Buat SKCK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Sumatera Selatan

Catat! Warga Palembang yang Ingin Buat SKCK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 07:01 WIB
Proses pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang.
Proses pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang. (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Palembang -

Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang kini diwajibkan untuk menyertakan BPJS kesehatan. Persyaratan itu sudah mulai berlaku sejak 1 Maret 2024.

"Untuk persyaratan SKCK saat ini kita memakai peraturan yang mengacu pada peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 6 tahun 2023 dan sudah mulai kita sosialisasikan sejak 1 Januari 2024," kata Wakasat Intel Polrestabes Palembang, AKP Andi Haryadi saat dikonfirmasi detikSumbagsel pada Kamis (7/3/2024).

Andi mengatakan bahwa penerapan Perpol ini sudah diterapkan di Polrestabes Palembang pada 1 Maret 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per 1 Maret 2024 pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sudah menerapkan Perpol terbaru," ungkapnya.

Andi menjelaskan, dalam perpol ini ada persyaratan tambahan yang harus pemohon lengkapi bila ingin melakukan pembuatan SKCK yakni melammpirkan BPJS Kesehatan. Selain itu, ada penambahan foto dari 4 lembar menjadi 5.

ADVERTISEMENT

"Pas foto yang semula hanya 4 lembar kini ditambah menjadi 5 lembar dan tambahan persyaratan BPJS kesehatan mengikuti perpol terbaru," jelasnya.

Sedangkan untuk biaya pembuatan serta perpanjangan SKCK, lanjutnya, tidak ada perubahan.

"Untuk biaya masih Rp 30 ribu mengikuti PP No 76 Tahun 2020," ujarnya.

Petugas pelayanan SKCK Briptu Azza menambahkan, bila warga yang ingin membuat SKCK tapi tidak memiliki BPJS atau KIS pihaknya akan mengarahkan para pemohon untuk mendaftar BPJS online.

"Jadi setelah seminggu penetapannya, ada beberapa pemohon yang belum mengetahui syarat terbaru ini. Mereka yang tidak memiliki BPJS itu kita arahkan untuk melakukan pendaftaran online agar bisa melakukan pembuatan SKCK hari ini," katanya.

Dia mengaku masih banyak pemohon yang belum mengetahui tentang penambahan syarat BPJS tersebut.

"Sejauh ini cuman beberapa yang tidak memiliki BPJS kesehatan, bila tidak ada pun nanti kami arahkan untuk mendaftar BPJS online dulu. Tapi ke depannya, kalau bisa sudah disiapkan seluruh persyaratan dari awal saat ingin membuat SKCK biar cepat prosesnya," ungkapnya.

Smeentara itu, Deni (24) selaku pemohon SKCK di Polrestabes Palembang mengaku belum mengetahui tentang ada peraturan baru melampirkan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK.

"Saya enggak tahu kalau harus ikut menyertakan BPJS, namun saya ada kartu KIS, jadi masih bisa buat SKCK," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan pemohon SKCK lainnya bernama Dila (31) yang berpendapat bahwa penambahan syarat BPJS kesehatan tidak terlalu penting.

"Saya baru tahu kalau harus pakai BPJS, menurut saya jadi tambah ribet ya, soalnya kayak enggak ada hubungannya dengan SKCK," katanya.




(csb/csb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikHot
detikOto
detikHealth
Sepakbola
detikFood
detikNews
Sepakbola

Hide Ads