Presiden Prabowo Subianto mempunyai 4 orang ajudan yang siap membantu dalam segala urusan. Ajudan presiden akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan.
Dilansir detikNews, empat orang ajudan Presiden Prabowo merupakan sosok perwira TNI dan Polri yang berprestasi. Adapun nama-nama dari keempat perwira tersebut antara lain:
- Kolonel Pnb Dr Anton Pallaguna, SE, MMOAS (TNI AU)
- Kolonel Wahyo Yuniartoto, SE, M.TR. Han (TNI AD)
- Letkol (P) Romi Habe Putra, MMDS (TNI AL)
- Kombes Pol Dr Ahrie Sonta (Polri)
Untuk mengenal lebih banyak tentang ajudan presiden Prabowo dapat menyimak rangkuman tugas dan fungsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Ajudan Presiden?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016, presiden berhak mempunyai ajudan yang akan memberikan dukungan staf serta pelayanan administrasi sehari-hari.
Pelayanan tersebut berhubungan dengan urusan negara, pemerintahan hingga pribadi. Nantinya setiap ajudan mempunyai asisten yang bertugas untuk membantu atua mendukung kelancaran pekerjaan saat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada presiden.
Kriteria Ajudan Presiden
Ajudan presiden berasal dari anggota TNI dan Polri. Untuk TNI terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dar TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Sedangkan Polri harus berpangkat komisaris besar polisi.
Selama menjalankan tugas sebagai ajudan, perwira TNI atau Polri tidak akan kehilangannya dalam status keanggotaan. Mereka akan menerima gaji, fasilitas serta dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan bersangkutan.
Tugas dan Fungsi Ajudan Presiden
Pengangkatan ajudan ditetapkan lewat keputusan presiden atas usul Panglima TNI atau Polri. Mereka akan menjalankan masa kerja paling lama satu periode masa jabatan presiden.
Berikut ini pembagian tugas dan fungsi ajudan presiden selama menjabat:
1. Tugas Ajudan Presiden
- Mendampingi presiden pada saat acara kenegaraan dan acara resmi.
- Memastikan kesiapan administrasi yang akan digunakan oleh presiden.
- Memonitor dan memastikan tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh asisten ajudan presiden.
2. Fungsi Ajudan Presiden
- Pelaksanaan pengamanan fisik pasif.
- Pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan presiden.
- Pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai dengan klasifikasi.
Pelibatan Tugas Ajudan Presiden
Terdapat sejumlah ketentuan detail yang mengatur tugas ajudan presiden, seperti saat acara kenegaraan, acara resmi, acara rutin. Berikut ini ringkasanya:
1. Acara Kenegaraan
Pada acara kenegaraan, keterlibatan ajudan diatur sebagai berikut:
- Acara credential
- Acara pokok peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI
- Acara pelantikan pejabat negara
- Acara kunjungan kepala negara/pemerintahan asing
- Sidang MPR/DPR/DPD
2. Acara Resmi
- Penerimaan audiensi
- Menghadiri dialog
- Sidang kabinet/rapat terbatas
- Peresmian sarana dan prasarana
- Perayaan HUT Ulang Tahun atau Hari Besar
- Peresmian Musyawarah Nasional/Rapat Kerja Nasional Seminar
- Penyerahan penghargaan
- Peresmian pameran
- Peletakan batu pertama
- Pencanangan program
3. Acara Tidak Resmi
- Acara rutin/pribadi di kediaman presiden
- Kegiatan peninjauan langsung atau inspeksi mendadak
- Menghadiri kampanye partai politik
- Menyaksikan konser/pergelaran kesenian
- Menghadiri acara pernikahan
- Acara rutin di kantor presiden
Sejumlah ketentuan lainnya mengatur perihal kegiatan ke daerah atau luar negeri, koordinasi, protokol, hingga aturan pakaian dan tali koor. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)