·ÉËÙÖ±²¥

Catat! Pemkot Palembang Larang Penggunaan Plastik Mulai 2025

Sumatera Selatan

Catat! Pemkot Palembang Larang Penggunaan Plastik Mulai 2025

Welly Jasrial Tanjung, Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 24 Des 2024 10:40 WIB
Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah
Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah (Foto: Irawan)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, mengeluarkan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan. Semua mini market dan warung kecil untuk tidak menyediakan kantong plastik mulai Januari 2025.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Palembang Nomor 39 Tahun 2024 untuk menekankan pelaku usaha wajib mensosialisasikan peraturan terbaru terhadap setiap konsumen tentang larangan penggunaan kantong plastik.

"Dalam aturan tersebut kita imbau pelaku usaha agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah saat belanja," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cheka menegaskan aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik.

Selain itu, kata dia, juga untuk menggurangi produksi sampah plastik 10-20 persen pada tahun 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

Apalagi jumlah penduduk Palembang ada 1,7 juta jiwa, dan produksi sampah harian 0,4 kg per jiwa per hari, maka sampah yang dihasilkan bisa 1.000 - 1.500 ton per hari.

"Kita tegaskan aturan ini sebagai upaya pengurangan volume sampah plastik karena sampah plastik terutama kantong plastik ini mendominasi sampah yang ada,"ungkapnya.

"Satu-satunya cara untuk mengurangi sampah plastik itu dari kita sendiri. Maka itu saya mengimbau untuk mulai mengurangi menggunakan kantong plastik agar bisa mengurangi sampah plastik," sambungnya.

Cheka mengatakan bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik dan styrofoam.

"Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran, dan penjual makanan, serta warung dalam lorong," ungkapnya.

Dia mengaku, pihaknya sendiri sudah mulai mengurangi penggunaan benda dari bahan plastik sekali pakai contohnya penggunaan botol minum.

"ASN diminta untuk membawa tumbler dari rumah untuk mengisi air minum. Selain itu lebih hematbdan juga menggurangi sampah plastik," katanya.

Dia pun meminta masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri. Minimarket dan pedagang di pasar tradisional untuk mulai menggurangi penggunaan kantong plastik atau kresek.

"Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan yang mudah terurai dan dapat digunakan lagi," ujarnya.

Sementara itu pantauan detikSumbagsel di lapangan, saat ini minimarket dan supermarket di Palembang sudah menggunakan kantong reuseble (ramah lingkungan) tapi tetap menyediakan kantong plastik meski berbayar. Namun hal ini belum efektif karena masyarakat masih saja menggubakan kantong plastik meski berbayar.

"Kami sudah mengikuti aturan ini sejak beberapa tahun terakhir, dengan menyediakan dua opsi kantong belanja. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal aturan ini," kata salah satu karyawan minimarket di Palembang, Hendra.

Hal senada dikatakan pemilik toko manisan di Jakabaring, Palembang, bernama Desi yang mengaku sudah mendengar adanya aturan tersebut. Dia pun sangat setuju aturan itu, namun masyarakat sedikit sulit jika belanja harus membawa tas belanja sendiri.

"Kita setuju, namun ketika konsumen belanja tidak membawa tas belanja sendiri jadi repot, kalau diminta edukasi pasti kita edukasikan ke konsumen,"katanya.




(csb/csb)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikHealth
detikFood
Wolipop
detikNews
Sepakbola
detikInet
detikFinance

Hide Ads