·ÉËÙÖ±²¥

Warga Palembang Keluhkan Biaya Lampu Jalan, Dishub Tegaskan Tak Ada Pungli

Sumatera Selatan

Warga Palembang Keluhkan Biaya Lampu Jalan, Dishub Tegaskan Tak Ada Pungli

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 02 Mar 2025 10:30 WIB
Pemasangan lampu jalan yang dikeluhkan warga Palembang.
Foto: Pemasangan lampu jalan yang dikeluhkan warga Palembang. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Warga Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pemasangan lampu jalan. Diakui warga, oknum yang mengaku dari dinas tersebut meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada warga untuk pemasangan lampu jalan ini.

Awalnya warga mendapat informasi akan ada pengadaan tiga titik lampu jalan dari Ketua RW setempat. Namun warga harus membayar uang Rp 500 ribu per titik dengan dalih permintaan dari petugas dinas. Warga pun keberatan. Alhasil, satu titik ditolak karena mereka tak terima dengan tarif pemasangan sebesar itu.

Sementara dua titik lain, yakni di sekitar musala dan lorong, tetap dipasang dengan 'cara pemaksaan' pada Kamis (27/2/2025) kemarin. Seperti yang telah disampaikan Ketua RW sebelumnya, warga pun didesak urunan untuk membayar uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga setempat, RP mengaku sangat keberatan dengan pungli pemasangan lampu jalan itu. Menurutnya, warga tidak dibebankan dalam biaya pemasangan lampu jalan, melainkan telah dibiayai pemerintah yang berasal dari pajak penerangan jalan.

"Lampu jalan itu kan gratis, memang hak masyarakat. Tapi kami malah dimintai uang, bahkan dipatok tarif Rp 500 ribu per titik," katanya, Sabtu (1/3).

ADVERTISEMENT

RP mengaku awalnya sangat bersyukur di perumahannya dipasang lampu jalan oleh pemerintah. Sebab selama ini warga swadaya sendiri agar tempat tinggalnya terang.

"Tadinya kami berencana mau beri uang ala kadarnya buat petugas yang pasang, upah lelah begitu, tapi malah dipatok tarif segitu,"ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Supriyanto mengatakan, pengadaan penerangan jalan umum merupakan wewenang Dishub Palembang yang sebelumnya ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) sejak 1 Januari 2025.

Agus menegaskan pengadaan lampu jalan tidak dibebankan biaya lagi kepada masyarakat alias gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Dia menyesalkan adanya pungli dalam program itu yang dinilainya sangat memberatkan.

"Tidak ada bayaran sama sekali, itu gratis, saya tegaskan lagi gratis," tegasnya.

Menurut Agus, ia akan melakukan kroscek kepada anak buahnya yang bertugas. Namun dia menyangsikan ulah pegawainya karena dilarang keras melakukan pungli.

"Jika pun warga mau beri uang tidak masalah, ala kadarnya saja, tapi tidak sampai Rp 500 ribu, itu sudah di luar kewajaran, tidak boleh dipatok tarif begitu," katanya.

"Tapi saya tidak percaya petugas yang lakukan pungli, jangan-jangan ada pihak lain yang manfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi. Kami masih dalami temuan ini," sambungnya.

Diketahui, Wakil Walikota Palembang Prima Salam baru-baru ini meluncurkan program Palembang Terang Benderang beberapa hari usai dilantik. Program ini sebagai implementasi janji kampanye membuat seluruh wilayah Palembang terang secara merata. Program ini dilakukan secara gratis, termasuk memperbaiki lampu jalan yang rusak. Jika ada indikasi pungli, warga diminta melapor ke Posko PJU Palembang.




(dai/dai)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikTravel
detikHealth
Sepakbola
detikFood
Sepakbola
detikInet
detikHot

Hide Ads