Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama 11 hari. Penutupan mulai berlaku besok dan baru buka kembali pada 8 April 2025.
Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan, pelayanan SKCK akan tutup mulai besok (27/3/2025) hingga Minggu (7/4/2025). Pelayanan ini, kata Aidil, tutup sehari lebih awal karena mengikuti jadwal tutup bank.
"Pelayanan SKCK akan tutup mulai besok, mengikuti jadwal tutup bank. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Rabu (26/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK dapat datang pada Senin (8/4/2025) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Hari Senin (8/4), kami akan kembali beroperasi. Jam (operasionalnya) pukul 08.00-15.00 WIB," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelayanan SIM di Polrestabes Palembang mulai tutup pada Jumat (28/3/2025).
"Benar, pelayanan SIM akan tutup sementara 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta, Rabu (26/3).
Finan mengatakan masyarakat dapat kembali membuat dan memperpanjang SIM pada Senin 8 April 2025 setelah libur Lebaran. Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.
"Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan waktu pada Senin (8/4/2025). Untuk batas maksimalnya, kami masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru," katanya.
(csb/csb)