Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) olahan atau ilegal. Sebanyak 3 ton BBM ilegal yang diangkut menggunakan pikap diamankan polisi.
Pengiriman BBM ilegal itu digagalkan polisi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Polisi turut mengamankan sopir pikap berinisial DD (28), yang merupakan warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan pengungkapan itu merupakan wujud upaya Polri dalam mendukung misi Asta Cita, khususnya dalam pendistribusian BBM ilegal. Informasi pengiriman BBM ilegal diketahui polisi dan langsung dilakukan pencegatan di jalan lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui Satgas Penyelundupan Subdit Tipidter mengamankan satu unit mobil mengangkut BBM olahan sebanyak 3 ton dengan satu orang sopir di Jalan Lintas Sumatera, Sarolangun, pada 12 Desember," kata Reza, Rabu (18/12/2024).
Reza mengatakan 3 ton minyak itu dibawa menggunakan tedmon, drum, hingga jeriken yang diangkut pikap bernopol BG 8540 Q. Total minyak olah itu terdiri dari 2 ton jenis bensin, dan 1 ton jenis solar.
"BBM ini dibawa dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan hendak dibawa ke Bungo," ungkap Reza.
Reza mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Polisi telah mengantongi 2 nama yang diduga terlibat, yakni SR pemilik minyak olahan, dan Z selaku penerima BBM olahan tersebut.
"Ini masih kami dalami (untuk apa BBM digunakan). Untuk sementara kami dapat keterangan akan dibawa ke Bungo. Kami berkomitmen untuk mengungkap perkara lain. Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti menyalahgunakan BBM subsidi, ilegal drilling, penambangan ilegal dan sebagainya," ujarnya.
Tersangka DD akan dikenakan pasal Undang-Undang tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling Rp 60 miliar.
(csb/csb)