·ÉËÙÖ±²¥

Irjen Panca di Sumut: Bongkar Kerangkeng Bupati Langkat-Judi Online Apin BK

Irjen Panca di Sumut: Bongkar Kerangkeng Bupati Langkat-Judi Online Apin BK

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 01 Jul 2023 20:52 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat menerima penghargaan Kompolnas Award 2023 dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Foto: Kapolda Sumut Irjen Panca Putra saat menerima penghargaan Kompolnas Award 2023 dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Medan -

Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak lebih dari dua tahun menjabat sebagai Kapolda Sumut, sebelum akhirnya dipindahkan menjadi Pati Lemdiklat Polri. Selama menjadi Kapolda, banyak kasus besar yang diungkap oleh Irjen Panca.

Kasus-kasus besar yang diungkap itu di antaranya kasus kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Selain itu, kasus judi online milik Apin BK juga menjadi kasus besar yang ditangani oleh Panca.

Lalu, ada kasus AKBP Achiruddin yang juga menjadi kasus yang berhasil diungkap oleh Irjen Panca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikSumut rangkum sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Irjen Panca:

1. Kerangkeng mantan Bupati Langkat

Kerangkeng manusia di rumah Terbit itu berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan penggeledahan di rumah Terbit. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM dan LPSK.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Terbit menyebut bahwa kerangkeng itu dibuatnya sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Setelah diselidiki, tempat itu ternyata tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga kejahatan lainnya.

Namun, nahasnya, para korban yang di kerangkeng itu mendapatkan penganiayaan. Bahkan, anak dari Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin juga terlibat dalam hal itu.

Korban yang mendapatkan penganiayaan di dalam kerangkeng itu bahkan sampai ada yang meninggal dunia.

Selang beberapa waktu, polisi pun menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis.

"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," ujarnya.

Tak hanya Terbit, polisi juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka, termasuk anak dari Terbit, Dewa Peranginangin. Selain mereka, sejumlah oknum TNI/Polri juga terlibat dalam kasus itu.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

2. Judi Online Apin BK

Kasus bos judi online kelas kakap Jonni alias Apin BK cukup menyita perhatian publik. Penggerebekan lokasi judi milik Apin BK itu dilakukan pada Selasa (9/8/2022), di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Irjen Panca Putra. Saat digerebek, tempat judi online ini berkedok lokasi kuliner Warung Warna Warni. Namun, saat digerebek, lokasi itu dalam kondisi kosong alias tidak ada orang yang diamankan.

Dalam perjalanan kasus, Polda Sumut kemudian menetapkan bos judi online Apin BK alias jadi tersangka.

"Pada tanggal 19 Agustus 2022, penyidik telah melakukan gelar perkara, penetapan saudara J alias ABK sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8).

Namun, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Apin telah mangkir dua kali panggilan dari polisi. Selain itu, Apin BK juga ternyata sudah kabur ke luar negeri.

Apin BK terdeteksi melintasi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) untuk pergi ke luar negeri. Tidak hanya sendiri, Apin BK pergi ke luar negeri bersama keluarganya.

Apin BK kabur ke Singapura sesaat setelah tempat judinya di Kompleks Cemara Asri digerebek Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak atau pada 9 Agustus 2022 dini hari.

Selang beberapa waktu, Polda Sumut pun menetapkan Apin BK jadi DPO. Setelah diburu, Apin pun berhasil ditangkap di Malaysia. Apin BK dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Oktober 2022 malam. Usai ditangkap, polisi pun menyita aset bernilai miliaran milik Apin BK.

Kasus Apin BK ini pun bergulir ke persidangan. Apin BK divonis tiga tahun penjara.

3. Kasus AKBP Achiruddin

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral berdampak luar biasa kepada ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. Berawal dari membiarkan Aditya menganiaya Ken Admiral, kini Achiruddin terjerat dengan banyak kasus.

Kasus penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken Adrial yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

Tidak sampai di situ, keributan itu berlanjut di rumah dariAditya Hasibuan pada 22 Desember 2023. Sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengerusakan terhadap mobil Ken. Saat itu lah terjadi penganiayaan.

Dalam video yang viral tentang penganiayaan itu, terlihat AKBP Achiruddin Hasibuan ada di lokasi saat Aditya menganiaya Ken. Bahkan, lokasi penganiayaan itu tepat di pintu masuk rumah Achiruddin Hasibuan.

Kasus ini pun diproses oleh kepolisian. Dalam catatan detikSumut, hingga kini perwira menengah Polri itu sudah menjadi tersangka dalam empat kasus berbeda.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Status tersangka yang pertama diberikan kepada AKBP Achiruddin usai Polda Sumut selesai menggelar sidang kode etik terhadap dirinya. Saat itu, Polda Sumut mengumumkan status AKBP Achiruddin sebagai tersangka sekaligus pemecatannya sebagai anggota Polri.

"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Achiruddin dianggap terlibat karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Bahkan, Achiruddin yang merupakan anggota Polri memberikan arahan kepada Aditya saat menganiaya Ken.

Kasus penganiayaan itu menjadi pintu masuk Achiruddin terjerat dengan perkara gudang solar ilegal. Seperti diketahui, gudang solar ini berada tidak jauh dari rumah Achiruddin.

Dari hasil penelusuran Polda Sumut, ditemukan adanya peran Achiruddin di gudang solar ilegal itu. Achiruddin pun menjadi tersangka karena ikut membantu gudang solar itu beroperasi.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Kamis (25/5).

Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.

Perkara yang menjerat Achiruddin belum berakhir, dia juga dijerat karena diduga menerima gratifikasi dari gudang solar itu. Dugaan gratifikasi ini membuatnya menjadi tersangka lagi, yang artinya dengan ini sudah tiga status tersangka yang disandangnya.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).

Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6).

"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," jelasnya.

Penyidik kemudian mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus itu. Setelah diselidiki Polda Sumut pun kembali menetapkan Achiruddin sebagai tersangka TPPU.

"Sudah (tersangka)," kata Teddy Marbun, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6).

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPU itu. "Iya sudah (tersangka) gratifikasi dan TPPU," ujarnya.

Hadi mengatakan berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan.



Simak Video "Kapolda Sumut Geram ke Apin BK Buntut Nama Terseret Konsorsium 303"


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikNews
detikFood
detikTravel
detikFinance
Sepakbola
detikInet
detikHot

Hide Ads