Polemik pagar seng di pesisir Deli Serdang masih berlanjut. Meski Pemprov Sumut sudah membongkar pagar tersebut, namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yuliani Siregar malah dipolisikan karena tindakan itu.
Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut karena membongkar pagar seng yang membentang di pesisir Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Yuliani pun menanggapi laporan terhadapnya tersebut. Ia mengatakan siap mengikuti proses hukum jika keputusannya membongkar pagar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita hadapi, kalau saya dipanggil ya saya jawab, saya nggak mencuri kok di situ, kita membongkar pagar karena itu melanggar aturan," kata Yuliani Siregar saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).
Selain itu, dia juga akan melaporkan persoalan pagar tersebut ke Gubernur Sumut Bobby Nasution. Bobby masih mengikuti retret di Magelang dan akan mulai aktif pekan ini.
"Beliau juga belum (bekerja) masih retret ya, Senin kan udah mulai aktif kami bekerja dengan beliau (Bobby) ya tetap akan saya laporkan," ucapnya.
Yuliani membantah soal narasi yang menyebutkan dia menyuruh warga untuk melakukan pencurian seng pagar tersebut. Ia mengaku hanya menyuruh anggotanya untuk mengumpulkan seng itu di lokasi.
"Mana ada kita suruh (warga) ambil itu (seng), kan udah habis kita bongkar masyarakat, saya tugaskan anggota saya supaya dikumpul di situ, di susun kembali karena kalau ada penyidikan dari Polda itu jadi barang bukti, kan di situ ada banyak ada camat, kepala desa, ada juga dari Polsek," ujarnya.
Yuliani menegaskan tindakan membongkar pagar itu merupakan bagian dari penegakan hukum. Ia menegaskan tidak boleh ada yang menguasai kawasan hutan.
"Yang penting penegakkan hukum sudah kita laksanakan, itu kawasan hutan lindung, saya sebagai Kadis di situ melakukan penegakkan hukum ya kita buka, mana ada yang bisa menguasai kawasan hutan, itu milik negara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi.
"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).
Junirwan mengatakan, Yuliani diduga memberikan perintah warga mengambil pagar seng mereka. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan juga menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.
(nkm/nkm)