·ÉËÙÖ±²¥

Gubsu Bobby ke Kadis LHK Sumut yang Dipolisikan Pengusaha gegara Pagar: Lawan

Gubsu Bobby ke Kadis LHK Sumut yang Dipolisikan Pengusaha gegara Pagar: Lawan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 10 Mar 2025 14:45 WIB
Gubsu Bobby Nasution saat di RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Gubsu Bobby Nasution saat di RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara. (Nizar Aldi/detikSumut)
Nias Utara -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di hutan lindung di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meminta Yuliana melawan.

"Kalau itu betul-betul hutan lindung, lawan saya bilang," kata Bobby Nasution usai meninjau RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025).

Bobby menyebutkan jika pagar itu memang berdiri di hutan lindung, bisa juga dilaporkan balik pihak pengusaha. Hal itu agar ditindak sekalian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).

"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).

Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.

Yuliani mengatakan jika dia bakal mengikuti proses hukum. Menurutnya, pihaknya membongkar pagar karena melanggar aturan.

"Ya kita hadapi, kalau saya dipanggil ya saya jawab, saya nggak mencuri kok di situ, kita membongkar pagar karena itu melanggar aturan," kata Yuliani Siregar saat dihubungi, Sabtu (1/3).

Menurut Yuliani, pembongkaran pagar itu merupakan bagian penegakkan hukum. Sebab, kata Yuliani, tidak ada yang boleh menguasai kawasan hutan.

"Yang penting penegakkan hukum sudah kita laksanakan, itu kawasan hutan lindung, saya sebagai Kadis di situ melakukan penegakkan hukum ya kita buka, mana ada yang bisa menguasai kawasan hutan, itu milik negara," tutupnya.




(mjy/mjy)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikTravel
detikNews
detikHot
Sepakbola
Wolipop
detikHealth
detikOto

Hide Ads