·ÉËÙÖ±²¥

Terkait Kasus Yosua, Brigjen Hendra Dipecat dari Polri

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 31 Okt 2022 21:55 WIB
Foto: Pradita Utama
Medan -

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Hal ini dia dapatkan usai selesai menjalani sidang kode etik.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Senin (31/10/2022).

Hendra disebut terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain dipecat, Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.



Simak Video "Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs Lanjut Mediasi"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance | Kamis, 08 Mei 2025 13:41 WIB
detikHealth | Kamis, 08 Mei 2025 14:02 WIB
detikInet | Kamis, 08 Mei 2025 12:45 WIB
Sepakbola | Kamis, 08 Mei 2025 14:40 WIB
detikNews | Kamis, 08 Mei 2025 15:10 WIB
detikFood | Kamis, 08 Mei 2025 14:00 WIB
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Kamis, 08 Mei 2025 16:45 WIB
Kamis, 08 Mei 2025 16:48 WIB
Kamis, 08 Mei 2025 16:30 WIB
Kamis, 08 Mei 2025 08:00 WIB
Kamis, 08 Mei 2025 16:20 WIB
Kamis, 08 Mei 2025 16:45 WIB