Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno divonis 1 tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Batam. Ia terbukti melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang putusan kasus narkoba Kombes Agus itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli. Sidang tersebut digelar secara virtual di ruang sidang Kusumah Atmadja pagi tadi.
Bambang Trikoro mengatakan, terdakwa Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
"Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi," ujarnya.
Dalam putusannya, Hakim Bambang Trikoro, menyebut Kombes Agus Fajar Sutrisno terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Agus divonis 1 tahun rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN RI.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Agus fajar Sutrisno dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi dan perawatan medis pengobatan dan perawatan medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor selama pidana dijatuhkan," kata Bambang Trikoro membaca putusan, Rabu (29/5/2024).
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengutip dari lama SIPP PN Batam, terdakwa Kombes Agus dituntut 2 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno, dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor," bunyi tuntutan Penuntut umum.
Kronologi Kejadian
Kasus narkotika yang menjerat mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno itu bermula dari anggota Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi paket kiriman yang mencurigakan. Paket JNE dengan nomor resi: 101010022941623 dengan deskripsi kosmetik.
Paket kosmetik tersebut diduga berisi narkoba terdeteksi saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Anggota Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung ke lokasi dan meminta petugas ekspedisi JNE untuk kembali melakukan pemeriksaan, dan setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 1 botol bedak merk Cussons Baby yang di dalamnya terdapat bedak dan 1 botol bedak merk My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Pada Selasa (19/12/2023) Anggota Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam di Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B nomor 7, Belian, Batam Kota.
Pada pukul 21.30 WIB, paket berisi sabu itu diambil seorang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang diketahui merupakan Anggota Bid TIK Polda Kepri. Di mana, paket yang diambil tersebut diakui oleh Dwicky merupakan milik pimpinannya Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.
Terdakwa yang kemudian diperiksa Paminal Bid Propam Polda Kepri, mengakui barang haram seberat 3,64 gram, merupakan pesanannya dari seseorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7 juta.
Masih di bulan Desember 2023, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini pun kemudian bergulir hingga ke persidangan, yang digelar secara daring di PN Batam.
Usai tersandung kasus narkoba, Kombes Agus Fajar Sutrisno langsung dimutasi ke Yanma Mabes Polri. Mutasi mantan Kabid TIK itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2865/XII/KEP./2023 tanggal 28 Desember 2023.
(nkm/nkm)