Lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Hasil penjualan sepeda motor digunakan para pelaku untuk menyelesaikan masalah ekonomi hingga berjudi dan bersenang-senang.
"Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung, tim menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Senin (3/2/2025).
Aris mengatakan kelima pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial MH (23), SA (17), ET (23), BR (21), dan RL (20). Dalam Aksinya para tersangka memiliki modus yang hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bukan satu komplotan, tapi modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sama yakni mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.
Kasus pertama yang diungkap unit Reskrim Polsek Sagulung yakni menangkap pelaku MH pada Sabtu (1/2). Pelaku melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Genio pada pertengahan September 2024 di Pelabuhan Sagulung.
"Pelaku MH ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam. Seorang tersangka lainnya, berinisial VK, masih dalam pengejaran. Motif pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang guna bermain judi slot," ujarnya.
Pelaku kedua yang ditangkap polisi yakni inisial SA (17), ditangkap Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung pada Minggu (26/1). Pelaku SA diketahui melakukan pencurian sepeda motor pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025.
"Dalam aksinya, SA menggunakan modus mematahkan stang motor korban. Berdasarkan rekaman CCTV, SA tidak bereaksi sendirian, seorang rekannya masih dalam pengejaran. Saat diinterogasi, SA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi," ujarnya.
Pada kasus ketiga, polisi menangkap dua pelaku yakni inisial ET (23) dan BR (21), keduanya ditangkap saat melakukan COD sepeda motor curian di Simpang Basecamp, Kecamatan Sagulung. Mereka diketahui melakukan aksi pencurian berdasarkan pesanan dari seseorang.
"Berdasarkan laporan polisi, kedua tersangka menerima orderan dari seseorang bernama Mas Hand untuk menjual sepeda motor curian. Mereka melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan socket yang sudah disiapkan," ujarnya.
Kasus keempat yang diungkap Unit Reskrim Polsek Sagulung, polisi mengamankan seorang pria berinisial RL terjadi pada Minggu (26/1). Modus yang digunakan pelaku yakni mematahkan stang motor.
"Motif tersangka adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang. Pelaku menggunakan modus mematahkan stang motor menggunakan kakinya sebelum membawa kabur kendaraan korban," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur yang merupakan seorang Residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(nkm/nkm)