Polres Pelabuhan Belawan menangkap 7 orang pelaku tawuran di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Ketujuhnya ditangkap usai remaja berinisial F (17) meninggal dunia saat tawuran itu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengatakan peristiwa tawuran itu terjadi pada Jumat (2/5) pukul 02.00 WIB. Awalnya 3 orang pelaku ditangkap dan hasil pengembangan ditangkap 4 orang lagi.
"Begitu mendapat informasi adanya tawuran di lokasi, personel Polsek Medan Labuhan segera turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan dan dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya turut ditangkap," Kata AKBP Oloan Siahaan dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Dari tangan mereka, petugas menyita lima bilah senjata tajam berbagai bentuk, termasuk parang sisir yang digunakan tersangka KS untuk membacok korban.
Kapolres menjelaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh saling ejek antara dua kelompok remaja, yakni Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija) melalui media sosial, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk melakukan tawuran. Kedua kelompok ini berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia.
Remaja tersebut dibacok menggunakan parang sisir di bagian kepala. Remaja tersebut kemudian langsung tidak sadarkan diri.
"Kedua kelompok berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia. Saat sebagian kelompok Warbuji hendak menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor, mereka bertemu kelompok KRI. Tanpa banyak bicara, kelompok KRI langsung menyerang. Korban dibacok oleh KS menggunakan parang sisir mengenai bagian kepala. Korban jatuh dan tidak sadarkan diri, sedangkan teman-temannya melarikan diri karena kalah jumlah," ucapnya.
Oloan juga mengultimatum agar 3 pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri. Ketiganya adalah D, E, dan M, yang merupakan otak di balik aksi tersebut.
"Kami beri waktu dua kali 24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Bila tidak, kami akan lakukan penangkapan dalam kondisi apa pun. Polres Pelabuhan Belawan akan terus memburu pelaku, baik dari kelompok KRI maupun Warbuji. Tidak ada ruang untuk tawuran di wilayah kami," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini ketujuh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.
(nkm/nkm)