Video memperlihatkan seorang pelajar dihajar temannya hingga menangis viral media sosial. Polisi masih menyelidiki kasus itu dan korban telah visum.
Dalam video dilihat detikSumut, Minggu (4/5/2025), korban yang mengenakan seragam pramuka tampak duduk di luar ruang kelas dengan kepala menunduk. Seorang pelaku yang juga mengenakan pakaian serupa tampak berkali-kali menendang dan memukulnya.
Di akhir video, korban terdengar menangis kesakitan. Ada beberapa siswa yang melihat penganiayaan tersebut. Insiden itu terjadi di salah satu SMP di wilayah Pidie Jaya, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca kejadian, tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya dibantu anggota Polsek Bandar Dua melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, korban diketahui berinisial MH (14) asal Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
"Terduga pelaku berinisial RZ (15), yang juga berdomisili di kecamatan yang sama," kata Fauzi dalam keterangannya.
Menurutnya, korban telah dibawa ke RSUD Pidie Jaya tadi malam untuk dilakukan visum. Orang tua korban juga disebut telah membuat laporan secara resmi di Mapolres Pidie Jaya.
"Kami berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kasus ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan humanis," jelasnya.
Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta motifnya. Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kasus ini menjadi perhatian serius kita karena menyangkut keselamatan dan hak anak di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun pelaku, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," ujar Fauzi.
(astj/astj)