
Bolos Kerja Selama 6 Bulan, 2 ASN di Bone Dipecat
Dua ASN di Bone, Sulsel dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat gegara bolos kerja selama 6 bulan.
Dua ASN di Bone, Sulsel dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat gegara bolos kerja selama 6 bulan.
Sebanyak delapan dari sembilan aparatur sipil negara (ASN) dipecat lantaran bolos hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.
Bupati Gunungkidul memecat seorang Aparatur Sipil Negara inisial SYT yang bertugas di Dinas Pendidikan. Ini duduk perkaranya.
Dua ASN Pemkab Majalengka dipecat karena pelanggaran disiplin. AM tidak masuk kerja hampir setahun, MEPP terlibat narkoba.
Tiga oknum ASN di Gunungkidul dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Masing-masing tersandung kasus nikah siri, kemudian kasus asusila, dan pungutan liar.
Seorang ASN berinisial MA di Kabupaten Bengkulu Tengah dipecat lantaran aktif menjadi pengurus partai politik.
Kadis PPKB Kota Makassar Chaidir dicopot dari jabatannya usai diduga berpoligami tanpa izin. Chaidir pun terancam dipecat dari ASN.