
Kala PT Medan Sunat Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi Medan mengubah vonis Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Pengadilan Tinggi Medan mengubah vonis Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Erik kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Haknya untuk dipilih sebagai anggota legislatif juga dicabut.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan. Usai sidang vonis, Erik bantah terima uang suap.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Erik selama 3 tahun terhitung usai menjalani hukuman.
Jaksa menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga 6 tahun penjara. Selain itu Erik juga dituntut bayardenda Rp 300 juta.
Terdakwa pemberi suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Efendy Saputra mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
JPU mengajukan banding ke PT Medan atas vonis hakim Tipikor Medan terhadap 4 terdakwa pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Propam Polda Sumut buka suara terkait Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu yang dalam persidangan disebut menerima uang Rp 100 juta dari Bupati Erik.