Ketua umum Serikat Pekerja Rokok tanggapi Kemenkeu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Pada awal tahun 2024, Kemenkeu resmi menaikkan tarif cukai rata-rata 10 persen. Kenaikan cukai rokok tentu saja membuat harga rokok semakin mahal.
Mulai 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10%. Otomatis akan berdampak harga jual eceran rokok di masyarakat.
Mulai 1 Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim menolak keputusan kenaikan cukai rokok. Kenaikan tersebut dinilai hampir setiap tahun.
Berikut daftar harga batas minimum harga jual ecerannya per 1 Januari 2023.