Tiga provinsi di Indonesia meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan, menghapus denda dan tunggakan. Manfaatkan kesempatan ini hingga Juni 2025!
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar diperpanjang hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda tanpa sanksi.
PKC PMII Jatim dukung pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim. Kebijakan ini dinilai efektif tingkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.