Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir pada 6 Juni, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi masyarakat untuk menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.
"Hadiah Lebaran untuk warga Jabar diperpanjang sampai 30 Juni 2025," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar dalam pengumuman di media sosial resminya, dikutip detikJabar, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak digulirkan pada 20 Maret kemarin, program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. Hal itu terlihat dari meningkatnya penerimaan pajak yang mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan data, progres program pemutihan hingga Rabu 26 Maret sebanyak 56.384 kendaraan bermotor membayar pajak dengan total penerimaan pajak mencapai Rp23,21 miliar.
Namun Bapenda Jabar juga mengumumkan jika pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat akan libur sementara saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Pelayanan Samsat Jawa Barat libur pada tanggal 28 Maret - 7 April. Pelayanan beroperasi kembali Selasa, 8 April. Namun pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dan Signal," tutup keterangan Bapenda Jabar.
(bba/mso)