Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat membuat Kantor Samsat di Bandung dibanjiri warga. Sejak pagi, antrean panjang terlihat di sejumlah titik layanan.
Para pemilik kendaraan berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan langka ini. Banyak dari mereka mengaku ingin segera melunasi pajak tanpa terbebani tunggakan yang berlipat.
Cici, warga Parakansaat jadi satu dari sekian banyak warga yang memanfaatkan kebijakan ini untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan. Cici mendatangi Samsat Soekarno Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nunggak dari 2019, dengan ada pengampunan ini langsung ke sini senang Alhamdulillah jadi bisa buat lebaran uangnya, buat pulang kampung. Saya jarang bayar pajak karena lupa," ujarnya.
Sementara Didi, warga lainnya mengaku, memiliki motor yang pajaknya tertunggak sejak 2017. Awalnya Didi kebingungan untuk membayar pajak karena sudah terlewat 8 tahun.
"Saya beli kendaraan murah tapi pajaknya mati, tadinya biarin lah bodong. Tapi ada kebijakan ini makanya saya ke sini ternyata bisa untuk bayar pajak dan balik nama," ujarnya.
Didi menyebut kebijakan penghapusan tunggakan pajak tersebut sangat membantu masyarakat. "Bagus program ini, saya merasakan dibantu sekali, sangat terbantu. Awalnya sempat gak percaya tapi setelah ke sini ternyata bisa," singkatnya.
Sementara Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 3 Kota Bandung, Idah Hamidah mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan pajak yang berlaku mulai hari ini membuat masyarakat berbondong-bondong datang untuk membayar pajak.
"Saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan, masyarakat antusias untuk melakukan pembayaran pajak karena adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan pembebasan pokok dan denda untuk tahun 2024 ke belakang," ucap Idah.
Hingga Kamis pukul 10.30 WIB, Idah menuturkan sudah ada sekitar 600 wajib pajak yang datang ke Samsat Soekarno-Hatta untuk melakukan pembayaran dengan total pendapatan yang masuk mencapai setengah miliar lebih.
"Lumayan sekarang kita melihat database sampai jam 10.30 mengalami peningkatan jumlahnya yang membayar 603 WP dan hampir Rp600 juta. Biasanya hanya 300 WP jadi naik 2 kali lipat," katanya.
Diketahui, penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jabar ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni mendatang. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Situasi di Cirebon
Kantor Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon, dipadati warga yang berbondong-bondong ingin membayar tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Salah satu warga yang merasakan manfaat program ini adalah Andi (36), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Ia mengaku program ini sangat membantunya karena pajak kendaraan sepeda motornya telah menunggak selama tiga tahun. "Kebantu banget sama program begini, pajak motor saya udah tiga tahun nunggak," ujar Andi kepada detikJabar, Kamis (20/3/2025).
Dengan adanya penghapusan denda, Andi hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya tanpa tambahan denda keterlambatan. Menurutnya, program ini sangat meringankan beban ekonomi masyarakat. "Jadi sangat ringan banget, yang harusnya bayar Rp1,1 juta cuma bayar Rp300 ribu," tambahnya.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, menyebut program ini sebagai "hadiah Lebaran" bagi masyarakat, sesuai dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat. "Kami melihat animo masyarakat sangat tinggi. Antrean di Samsat Sumber cukup membludak, menunjukkan antusiasme warga dalam memanfaatkan kesempatan ini," jelasnya.
Berdasarkan data dari Samsat Sumber, jumlah wajib pajak yang datang meningkat hingga 50 persen dibandingkan hari-hari biasa. Jika biasanya hanya sekitar 600 orang per hari, kini jumlahnya melonjak menjadi 900 orang.
Ia kembali menerangkan, potensi pajak kendaraan di Kabupaten Cirebon terbilang besar, namun masih banyak warga yang mengalami keterlambatan pembayaran. "Oleh karena itu, selain sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi pajak kendaraan bermotor," bebernya.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terbantu secara finansial tetapi juga turut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.
"Bagi warga Kabupaten Cirebon, program ini menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda," pungkasnya.
Warga Antre di Ciamis
Kantor Samsat Ciamis dipenuhi masyarakat Tatar Galuh Ciamis, Kamis (20/3/2025). Mereka umumnya wajib pajak yang nunggak pajak kendaraan 2 sampai 3 tahun, datang ke Samsat Ciamis untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dari Pemprov Jawa Barat.
"Hari-hari sebelumnya tidak ramai, paling 20 orang. Sekarang ada peningkatan signifikan, kursi tunggu penuh," ujar Kasubag TU Samsat Ciamis Asep Wawan, Kamis (20/3/2025).
Asep menyebut, rata-rata wajib pajak yang membayar pajak sekitar 300-400 orang per hari hingga sore. Namun sampai siang ini jumlah wajib pajak tersebut sudah terlampaui, baik yang membayar pajak di Kantor Samsat atau pun outlet lainnya. "Biasanya masih di bawah 200-an jumlahnya. Memang hari ini ada peningkatan signifikan," tuturnya.
Asep menjelaskan, program penghapusan tunggakan dan denda pajak berlaku dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Menurutnya, tunggakan sebelumnya dihapus dan wajib pajak hanya membayar pajak satu tahun berjalan atau tahun 2025 ini. "Tunggakan 5 tahun dan seterusnya dihapus. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Diketahui potensi jumlah kendaraan bermotor yang aktif di Ciamis mencapai 285.000 kendaraan dengan mayoritas sepeda motor. Ada 30 persen dari potensi kendaraan yang menunggak pajak atau tidak daftar ulang. Pihaknya optimis masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Sementara itu, Asrof, warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis, menjelaskan kedatangannya ke Samsat Ciamis untuk membayar pajak sepeda motornya. Asrof mengaku menunggak pajak selama tiga tahun. Tahu ada program pemutihan pajak dari media sosial, ia pun segera mendatangi kantor Samsat Ciamis.
Asrof menunggak pajak sepeda motor karena biaya progresif sehingga harus membayar lebih mahal. Ia membeli motor bekas yang kepemilikannya sudah yang kelima. "Motor yang sapa pajaknya Rp 150 ibu, kalau punya saya Rp 350 ribu, beli motor bekas tapi kepemilikannya kelima, ada progresif," tuturnya.
(bba/mso)