Penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat terus meningkat setelah diberlakukannya kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Karena animo warga yang begitu tinggi, layanan pembayaran pajak akan buka termasuk Sabtu dan Minggu.
"Alhamdullilah meskipun hari Sabtu tapi animo masyarakat begitu tinggi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Sabtu (22/3/2025).
Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan sendiri mulai berlaku di Jabar pada 20 Maret kemarin. Dengan kebijakan ini, tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Program pemutihan ini berlaku hingga 6 Juni mendatang.
Untuk menjaga momentum, Dedi menyebut layanan luring pembayaran pajak akan bukan tiap hari. Untuk hari Minggu, Kantor Samsat buka mulai pukul 08.00 WIB.
"Pelayanan untuk masyarakat dalam pembayaran pajak masih bisa dilakukan besok hari minggu, karena di seluruh Kantor Samsat hari Minggu dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat," jelasnya.
"Kami akan terus memantau agar program ini berjalan lancar, pelayanan maksimal. Semua dievaluasi secara berkala," singkatnya.
(bba/dir)