detikSumbagselKamis, 20 Mar 2025 06:30 WIB Hamka Pengedar Narkoba di Palembang Dituntut JPU 11 Tahun Penjara Pengedar narkoba di Palembang tertunduk lesu saat JPU menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan.