
Jual Pacar di Medsos untuk Seks Threesome, Wahyu Dituntut Hukuman Rendah
Wahyu Dedik Kurniawan dituntut setahun penjara karena menjual pacarnya untuk layanan seks threesome di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan.
Wahyu Dedik Kurniawan dituntut setahun penjara karena menjual pacarnya untuk layanan seks threesome di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat orang waria di Kota Batam karena mempromosikan situs judi online. Mereka diamankan di salah satu hotel.
Tiga pelaku di Buleleng, Bali, ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosial. Mereka wajib lapor dan terancam hukuman 10 tahun penjara.