
Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggongong-Sujud Divonis 9 Bulan Bui
Ivan Sugiamto, wali murid yang memaksa siswa bersujud, dijatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kekerasan terhadap anak.
Ivan Sugiamto, wali murid yang memaksa siswa bersujud, dijatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kekerasan terhadap anak.
Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara atas kekerasan terhadap anak, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kuasa hukum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Ivan Sugiamto menyampaikan keberatan terhadap kasus yang melilitnya. Ivan menuangkan seluruh keluh kesahnya saat sidang dengan agenda pledoi di PN Surabaya.
Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara atas perundungan siswa. Pengacara akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya. Tuntutan mencakup denda Rp 5 juta.
Ivan Sugiamto, terdakwa pemaksa siswa menggonggong, menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. Mediasi telah dilakukan untuk perdamaian.
Penasihat hukum Ivan Sugiamto akan ajukan eksepsi setelah sidang perdana. Meski demikian, pihaknya belum memikirkan untuk pengajuan penangguhan penahanan.
Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa menggonggong langsung melakukan perlawanan. Ini setelah ia didakwa dua pasal sekaligus di sidang perdananya.
Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani sidang perdananya di kasus memaksa siswa untuk menggonggong. Ivan terlihat santai dan irit bicara saat bertemu awak media.