Fadillah alias Datuk ditetapkan tersangka penganiayaan mahasiswa koas Unsri. Kasus viral ini berawal dari kesalahpahaman yang menyulut emosi sesaat Datuk.
Fadillah alias Datuk meminta maaf setelah memukul mahasiswa koas di Palembang. Dia menyesal karena perbuatannya berimbas pula ke keluarga majikan.
Fadillah alias Datuk (37) ditetapkan sebagai tersangka pemukulan mahasiswa koas di Palembang. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Fadillah alias Datuk, sopir keluarga LA, diketahui telah mengabdi ke keluarga itu selama 20 tahun. Dia emosi melihat keluhan majikannya tidak ditanggapi korban.
Fadilah alias Datuk (37) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Datuk beralasan korban tak menghargai majikannya.
Fadillah alias Datuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Sebelumnya dia menyerahkan diri ke Polda Sumsel.